KALTIMPOST.ID, Skandal besar mengguncang Desa Kohod, Tangerang! Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Lebih parahnya lagi, identitas warga dicatut tanpa sepengetahuan mereka!
"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan identitas warga secara ilegal untuk mengurus sertifikat palsu.
"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," tambah Djuhandhani.
Para korban mengaku identitas mereka diminta oleh petugas desa tanpa alasan jelas. Baru belakangan mereka sadar bahwa data tersebut digunakan dalam pemalsuan sertifikat. ***
Editor : Dwi Puspitarini