Praktik lancung yang tak main-main merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun ini terkait korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang dalam PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi sejak 2018 hingga 2023.
Oknum yang telah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Kejagung sejauh ini sebanyak tujuh orang. Empat di antaranya merupakan pejabat Pertamina.
Mereka adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YF).
Kemudian, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).
Sedangkan tiga sisanya yang berasal dari swasta adalah Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kemudian, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Lalu, Gading Ramadan Joede (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat mufakat jahat para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun yang mencakup kerugian ekspor minyak mentah sebesar Rp35 triliun.
Juga, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM Rp9 triliun, serta kerugian kompensasi dan subsidi BBM sebesar Rp147 triliun di tahun 2023.
Publik kembali dibuat terkaget-kaget saat mengetahui besaran gaji yang diterima para bos anak perusahaan Pertamina tersebut.
Bagaimana tidak, para direktur utama yang menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini bernilai fantastis.
Dilansir dari berbagai sumber media, Menteri BUMN Erick Thohir telah menetapkan peraturan mengenai besaran gaji direksi BUMN berdasarkan tanggung jawab dan kinerja mereka dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina tahun 2023, masing-masing dari enam direksi perusahaan menerima kompensasi sebesar Rp57,3 miliar per tahun, atau sekitar Rp4,7 miliar per bulan.
Gaji Direktur Utama Pertamina terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta insentif dan tunjangan kinerja, yang bisa berubah setiap tahun sesuai dengan kinerja perusahaan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Besaran gaji dirut pertamina tersebut menjadi acuan perkiraan gaji Riva Siahaan, direktur utama Pertamina Patra Niaga, dan gaji Yoki Firnandi, direktur utama Pertamina Internasional Shipping, yang melakukan praktik oplos pertalite menjadi pertamax dan mark up kontrak pengiriman minyak mentah. (*)
Editor : Almasrifah