KALTIMPOST.ID-Pemerintah resmi menyamakan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbedaan status kepegawaian tak lagi memengaruhi usia pensiun, yang kini ditentukan berdasarkan jenis jabatan masing-masing.
Aturan ini tertuang dalam regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, usia pensiun ASN—baik PNS maupun PPPK—dibedakan menjadi dua kategori besar: jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Rincian Batas Usia Pensiun ASN:
1. Jabatan Manajerial:
-
60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
-
58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas.
2. Jabatan Nonmanajerial:
-
Mengacu pada aturan tersendiri bagi pejabat fungsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
58 tahun untuk pejabat pelaksana.
Dengan ketentuan ini, seluruh ASN akan diberhentikan otomatis saat mencapai usia pensiun sesuai jabatannya—bukan berdasarkan jenis kepegawaiannya.
Namun, usia pensiun bukan satu-satunya dasar pemberhentian. Dalam UU ASN terbaru, pemerintah juga menetapkan berbagai alasan lain yang bisa menjadi dasar pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.
Alasan Pemberhentian ASN:
-
Meninggal dunia
-
Mencapai usia pensiun atau akhir masa kerja
-
Terkena perampingan organisasi
-
Tidak cakap jasmani/rohani
-
Tidak berkinerja
-
Dipidana penjara minimal 2 tahun
-
Melakukan kejahatan jabatan
-
Bergabung dalam partai politik
-
Menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945
-
Melakukan pelanggaran disiplin berat
Beberapa di antaranya dikategorikan sebagai pemberhentian tidak hormat, seperti pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945, tindak pidana jabatan, serta keterlibatan dalam partai politik.
Dengan penyesuaian aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menyelaraskan sistem kepegawaian yang lebih adil dan berbasis kinerja, bukan sekadar status administratif.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko