Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Resmi! Pemerintah Setarakan Usia Pensiun PNS dan PPPK, Ini Daftar Jabatan dan Batasnya

Thomas Dwi Priyandoko • Senin, 7 April 2025 | 12:20 WIB
Ilustrasi PNS ceria karena tunjangan dan gaji cair 1 April 2025.
Ilustrasi PNS ceria karena tunjangan dan gaji cair 1 April 2025.

KALTIMPOST.ID-Pemerintah resmi menyamakan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbedaan status kepegawaian tak lagi memengaruhi usia pensiun, yang kini ditentukan berdasarkan jenis jabatan masing-masing.

Aturan ini tertuang dalam regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, usia pensiun ASN—baik PNS maupun PPPK—dibedakan menjadi dua kategori besar: jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Rincian Batas Usia Pensiun ASN:

1. Jabatan Manajerial:

2. Jabatan Nonmanajerial:

Dengan ketentuan ini, seluruh ASN akan diberhentikan otomatis saat mencapai usia pensiun sesuai jabatannya—bukan berdasarkan jenis kepegawaiannya.

Namun, usia pensiun bukan satu-satunya dasar pemberhentian. Dalam UU ASN terbaru, pemerintah juga menetapkan berbagai alasan lain yang bisa menjadi dasar pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.

Alasan Pemberhentian ASN:

Beberapa di antaranya dikategorikan sebagai pemberhentian tidak hormat, seperti pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945, tindak pidana jabatan, serta keterlibatan dalam partai politik.

Dengan penyesuaian aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menyelaraskan sistem kepegawaian yang lebih adil dan berbasis kinerja, bukan sekadar status administratif.(*)

Editor : Thomas Dwi Priyandoko