KALTIMPOST.ID, Mantan presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo alias Jokowi saat ini tengah menghadapi gugatan wanprestasi atas batalnya produksi mobil Esemka.
Jokowi digugat karena dianggap tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara massif.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aufa Luqmana, pengusaha muda asal Solo, putra dari aktivis antikorupsi Boyamin Saiman.
Tak hanya Jokowi, mantan wakil presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi yang merupakan produsen mobil Esemka juga turut digugat dalam hal ini.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa 8 April 2025.
Sigit N Sudibyanto, kuasa hukum dari Aufa pun membenarkan bahwa kliennya telah melakukan gugatan.
“Betul, gugatan sudah didaftarkan secara online (daring) di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051,” ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, kliennya merasa kecewa karena tak dapat membeli mobil Esemka jenis pikap yang telah dipopulerkan Jokowi kala masih menjabat wali kota Solo.
Padahal, kliennya telah tertarik sejak lama untuk memiliki mobil Esemka tersebut yang sedianya digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.
“Klien saya tertarik memiliki karena harganya jauh lebih miring dibandingkan merek lain. Satu unit mobil Esemka dijual dengan harga Rp 150-170 juta,” terangnya.
Usai menjadi orang nomor satu di Indonesia, ujar Sigit, Jokowi juga sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Ia juga bahkan menekankan produk anak bangsa semacam Esemka mesti didukung oleh masyarakat.
“Namun nyatanya Jokowi tak mampu merealisasikan janjinya menjadikan Esemka sebagai mobil nasional,” ujarnya.
Atas hal itu, kliennya pun menggugat Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT SMK yang tak dapat memenuhi janjinya untuk menghadirkan mobil Esemka secara massal.
“Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya, sehingga penggugat meminta Ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta atau setara dengan harga dua mobil Esemka jenis Bima pikap,” tuturnya.
Lanjut Sigit, selain gugatan berupa uang, kliennya juga meminta majelis hakim PN Solo untuk menyita aset PT SMK sebagai jaminan bila gugatan perdata yang ia layangkan dikabulkan.
“Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan,” ucapnya.
Dia pun berharap hakim menghukum para tergugat dengan cara membayar kerugian itu kepada penggugat.
“Jadi Rp 300 juta itu agar PT SMK menjual dua mobil pikap itu ke klien saya. Jadi mobil itu nanti kami beli, jadi bukan minta gratis mobilnya. Ini sebagai bentuk nasionalisme, kami membeli produk dalam negeri,” tandasnya.
Editor : Hernawati