KALTIMPOST.ID– Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama para guru bersertifikasi. Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke-13 PNS tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Informasi ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan diperjelas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang merinci jadwal dan besaran pencairan.
Tidak hanya Gaji ke-13, guru bersertifikasi akan mendapat tambahan penghasilan ganda. Juni 2025 juga menjadi jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II.
Artinya, bagi guru bersertifikasi:
- Dapat Gaji rutin bulanan
- Dapat Gaji ke-13
- Dapat TPG Triwulan II, senilai tiga kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
Semua pencairan ini akan jatuh di bulan yang sama, tepat saat tahun ajaran baru dimulai. Cocok untuk membantu kebutuhan pendidikan anak para ASN.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan 10 Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes Edisi Mei 2025
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Sesuai Pasal 15 PMK Nomor 23 Tahun 2025:
- Pencairan paling cepat dimulai bulan Juni 2025
- Jika belum memungkinkan, akan dilakukan setelah Juni, tapi tetap di semester satu
Tujuan utamanya adalah membantu PNS memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran.
Komponen Gaji ke-13 PNS
Besaran Gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan
Simulasi Gaji Pokok PNS 2025 (PP No. 5 Tahun 2024)
Berikut gambaran beberapa golongan PNS:
Golongan I
- Ia: Rp1,68 juta – Rp2,52 juta
- Id: Rp1,99 juta – Rp2,90 juta
Baca Juga: Bukan dengan Full AC, Begini Cara Cepat Mendinginkan Kabin Mobil: Udara Sehat dan Hemat Bahan Bakar
Golongan II
- IIa: Rp2,18 juta – Rp3,64 juta
- IId: Rp2,59 juta – Rp4,12 juta
Golongan III
- IIIa: Rp2,78 juta – Rp4,57 juta
- IIId: Rp3,15 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV
- IVa: Rp3,28 juta – Rp5,39 juta
- IVe: Rp3,88 juta – Rp6,37 juta
Catatan Penting
- Semua ketentuan sudah resmi dan bisa diakses melalui PP dan PMK terbaru.
- Guru sertifikasi berpotensi mendapat penghasilan 3 kali lipat lebih besar di bulan Juni.
- Gunakan pencairan ini secara bijak, terutama untuk mendukung pendidikan anak.
Editor : Thomas Priyandoko