Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mantap! Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Juni 2025, Cek Jadwal dan Besarannya Sekaligus Tambahan Khusus untuk Guru Sertifikasi

Thomas Dwi Priyandoko • Senin, 5 Mei 2025 | 14:41 WIB

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

KALTIMPOST.ID– Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama para guru bersertifikasi. Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke-13 PNS tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.

Informasi ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan diperjelas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang merinci jadwal dan besaran pencairan.

Tidak hanya Gaji ke-13, guru bersertifikasi akan mendapat tambahan penghasilan ganda. Juni 2025 juga menjadi jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II.

Artinya, bagi guru bersertifikasi:

Semua pencairan ini akan jatuh di bulan yang sama, tepat saat tahun ajaran baru dimulai. Cocok untuk membantu kebutuhan pendidikan anak para ASN.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan 10 Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes Edisi Mei 2025

 Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Sesuai Pasal 15 PMK Nomor 23 Tahun 2025:

Tujuan utamanya adalah membantu PNS memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran.

 Komponen Gaji ke-13 PNS

Besaran Gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:

Simulasi Gaji Pokok PNS 2025 (PP No. 5 Tahun 2024)

Berikut gambaran beberapa golongan PNS:

Golongan I

Baca Juga: Bukan dengan Full AC, Begini Cara Cepat Mendinginkan Kabin Mobil: Udara Sehat dan Hemat Bahan Bakar

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Catatan Penting

 

 

Editor : Thomas Priyandoko
#juni 2025 #asn #pns #guru sertifikasi #gaji ke-13