Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kepala Unit Bank di Kotabaru Setor Tunai Fiktif Buat Judi Online, Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Thomas Dwi Priyandoko • Selasa, 20 Mei 2025 | 16:26 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

KALTIMPOST.ID, KOTA BARU – Dua pegawai bank BUMN di Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan kejahatan perbankan dengan modus setor tunai fiktif ke rekening pribadi.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk membiayai kecanduan judi online.

Kepala Unit bank berinisial FM dan seorang teller berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka usai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp2,53 miliar.

"Pelaku memanfaatkan sistem internal bank untuk melakukan 38 kali transaksi setor tunai fiktif tanpa ada fisik uang masuk ke bank," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, dalam konferensi pers, Senin (19/5). Transaksi berlangsung dari 24 Agustus hingga 11 Oktober 2023.

Modus kejahatan ini melibatkan aplikasi NDS (New Delivery System) milik bank.

FM menyalahgunakan user ID pribadinya untuk merekayasa transaksi seolah-olah ada setoran nasabah, padahal dana tersebut langsung masuk ke rekening pribadinya. Setiap transaksi bernilai antara Rp10 juta hingga Rp90 juta.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP M Taufan Maulana mengungkapkan, kedua pelaku melakukan aksinya berulang kali karena kecanduan judi online (judol).

“Mereka nekat karena tergoda cepatnya uang hasil dari permainan judi online. Ini bukan karena tekanan ekonomi, tapi karena gaya hidup dan adiksi,” ujarnya.

Polisi menyebut dari total kerugian negara, sekitar Rp970 juta berhasil dipulihkan dalam proses penyidikan. Sementara itu, FM dan AM kini dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman berat.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#kalimantan selatan #judol #kejahatan perbankan #kota baru