KALTIMPOST.ID, Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan kembali menggulirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Tapi tak semua bisa menikmatinya seperti awal tahun ini.
Bila sebelumnya program ini menjangkau pelanggan PLN hingga 2.200 VA, kini batas maksimalnya diperketat hanya sampai 1.300 VA.
Diskon ini hanya satu dari enam insentif ekonomi yang akan diumumkan pemerintah.
Tujuannya jelas, yaitu menahan laju perlambatan konsumsi dan menjaga agar daya beli masyarakat tetap hidup di tengah tekanan ekonomi global.
Hanya untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah
“Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA,” jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam keterangannya kepada media, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap kementerian tengah memfinalisasi regulasi agar paket insentif ini bisa segera diterapkan.
“Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang selama ini paling terdampak oleh kenaikan harga dan tekanan ekonomi.
Dengan diskon tarif listrik, diharapkan beban bulanan mereka bisa berkurang signifikan.
Enam Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni 2025
Paket stimulus ekonomi ini mencakup enam insentif besar yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni. Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan:
- Subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta
- Bantuan pangan untuk bulan Juni-Juli 2025
- Bantuan subsidi upah (BSU) seperti masa pandemi
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Diskon tiket pesawat dan tarif tol, menggunakan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)
“Langkah ini penting agar pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tidak turun di bawah 5 persen,” tegas Airlangga, menekankan urgensi kebijakan ini sebagai penopang fiskal di tengah ketidakpastian global. ***
Editor : Dwi Puspitarini