KALTIMPOST.ID, SOLO- Produk rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo, Jawa Tengah, tidak masuk kategori halal karena diduga menggunakan minyak goreng babi. Wali Kota Solo Respati Ardi bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perdagangan Kota Solo mendatangi Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo, Jawa Tengah, Senin, 26 Mei 2025.
Kehebohan nonhalal bermula dari unggahan akun @pedalranger di media sosial Thread yang mengaku terkejut setelah mengetahui fakta penggunaan minyak goreng babi itu. Pasalnya menurut dia tidak ada pemberitahuan detail dari pihak rumah makan itu.
Banyak Pelanggan Muslim
Meski dikenal karena menu ayam kampung berbumbu rempah dan kremesan renyahnya, banyak pelanggan khususnya umat muslim yang baru mengetahui bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi.
Sementara itu masyarakat banyak memberikan tanggapan negatif terhadap sikap restoran ayam goreng Widuran yang dinilai tidak transparan dengan tidak mencantumkan logo non halal.
Pascaviral dugaan tak halal tersebut, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan Instagram mereka pada Jumat (23/5).
Manajemen mengklaim sejak awal sudah mencantumkan keterangan tidak halal di semua cabang restorannya. Mereka juga akhirnya mencantumkan informasi 'nonhalal' di bio Instagram dan Google Review.
" Kami telah mencantumkan keterangan Non Halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami ," tulis manajemen.
Di sisi lain, Pegawai rumah makan Ayam Goreng Widuran, Ranto mengungkap menu makanan yang tidak halal yakni kremesan yang dibalutkan ke ayam goreng. Ayam goreng yang disajikan dengan kremesan tersebut digoreng menggunakan minyak babi.
"Sudah dikasih pengertian jika nonhalal. Sudah dikasih rekomendasi nonhalal. Itu viralnya (yang nonhalal) kremesnya itu," jelasnya.
Diminta Segera Tutup
Kedatangan Respati di Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 7, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres itu hanya ditemui oleh para pegawai yang sedang bekerja hari itu. Respati kemudian berdialog dengan para pegawai itu.
Respati pun meminta kepada pegawai tuntuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan pemilik rumah makan. Dalam perbincangan dengan sang pemilik, Respati menyampaikan arahan agar warung makan tersebut ditutup untuk dilakukan asesmen ulang terhadap kehalalan dan ketidakhalalan produk yang dijual. Permintaan itu pun dipenuhi oleh sang pemilik.
Editor : Uways Alqadrie