KALTIMPOST.ID-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan kebijakan baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi bagi para guru.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah secara tegas menetapkan sejumlah kriteria guru yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut.
Seperti diketahui, pencairan tunjangan sertifikasi untuk Triwulan Kedua (TW2) dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025.
Jadwal ini merupakan bagian dari kebijakan percepatan pencairan demi menyesuaikan agenda anggaran terbaru.
Adapun rincian jadwal pencairan tunjangan sebagai berikut:
-
TW2 dicairkan pada bulan Juni 2025
-
TW3 dijadwalkan pada bulan Oktober
-
TW4 akan disalurkan pada bulan November
Langkah percepatan ini diambil agar para guru bisa lebih cepat merasakan manfaat dari tunjangan yang telah disesuaikan nilainya oleh Presiden Prabowo.
Namun sayangnya, tidak semua guru berhak atas tunjangan tersebut. Ada beberapa kategori yang secara resmi dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk menerima pencairan tunjangan sertifikasi TW2. Mereka adalah:
-
Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional, karena salah satu syarat utama penerima adalah ASN dengan jabatan fungsional aktif
-
Guru yang sedang menjalani tugas belajar
-
Guru yang sedang menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan
-
Guru yang mengundurkan diri secara sukarela
-
Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan
-
Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan negara
-
Guru yang telah meninggal dunia
-
Guru yang sudah memasuki masa pensiun
Guru-guru dalam kategori tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan TW2 tahun ini.(*)
Editor : Thomas Priyandoko