KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hanya diberikan kepada pekerja formal atau penerima upah yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Artinya, pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) tidak termasuk dalam kelompok penerima manfaat program ini.
Informasi ini disampaikan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa BSU 2025 memang difokuskan untuk membantu pekerja yang berada dalam hubungan kerja formal.
“Program BSU tahun 2025 diperuntukkan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025,” demikian keterangan yang dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, pekerja sektor informal seperti pedagang kaki lima, ojek daring, petani, nelayan, dan pekerja lepas lainnya yang tergolong sebagai peserta BPU, tidak termasuk sebagai penerima bantuan subsidi ini, meski tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial lainnya sesuai dengan program kepesertaan masing-masing.
Pemerintah disebut tengah fokus menyalurkan BSU secara tepat sasaran guna menjaga daya beli pekerja formal di tengah dinamika ekonomi nasional.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko