KALTIMPOST.ID, Kasus penyiksaan, kekerasan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia di Indonesia, cenderung meningkat. Sepanjang 2024, Komnas HAM menerima 17 aduan. Jumlah ini menambah angka pengaduan sejak 2020 menjadi 282 aduan (kasus).
Korban perorangan, tahanan, dan masyarakat menjadi korban yang diduga mengalami penyiksaan. Praktik penyiksaan ditemukan dalam isu pengungsi dalam negeri, kelompok minoritas agama, pengungsi luar negeri (refugees), konflik SDA, femisida, korban TPPO dan penderita kusta.
Wilayah aduan peristiwa tersebar hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Namun wilayah terbanyak dilaporkan terjadi di Sumatera Utara (47 aduan), DKI Jakarta (25 aduan), Sumatera Selatan (21 aduan), Sumatera Barat (19 aduan), dan Jawa Tengah (18 aduan).
Dugaan pelanggaran atas hak rasa aman menjadi tertinggi dari peristiwa yang diadukan ke Komnas HAM sebanyak 152 aduan, hak memperoleh keadilan (74 aduan) dan hak untuk hidup (52 aduan).
Baca Juga: Tahun Ini Sudah Ada 341 Kasus Baru Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kaltim, Ini Penyebabnya…
Terkait aduan ini, institusi Polri menjadi terbanyak yang diadukan dalam dugaan penyiksaan (15 aduan pada 2024 dengan total 176 aduan sejak 2020-2024), disusul TNI (2 kasus dengan total 15 kasus), dan lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (10 kasus). Komnas HAM memberikan atensi terhadap dugaan kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat yang masih saja diadukan dalam kurun 2020 - 2024.
Dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat menjadi peristiwa tertinggi yang dilaporkan kepada Komnas HAM dalam isu penyiksaan (72 kasus). Selain itu, kekerasan terhadap tahanan dan/atau narapidana, masih kerap terjadi dan menjadi tertinggi ke-2 terkait tipologi tindakan dalam penyiksaan (61 kasus), disusul interogasi dalam tahapan pemeriksaan diduga masih saja menggunakan tindak penyiksaan (58 kasus).
Data-data tersebut menjadi catatan pada Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional setiap tanggal 26 Juni. Dalam keterangannya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, sepanjang tahun 2025, masih menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki.
Di antaranya masih ditemukan over kapasitas di ruang penahanan, pendampingan hukum serta kekerasan seksual tahanan perempuan oleh aparat negara yang seharusnya pengemban kewajiban perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi warga negaranya.
Baca Juga: Jurnalis Balikpapan Pos Alami Kekerasan saat Meliput di Pengadilan, AJI Balikpapan Kecam Keras
Dia meminta negara mengawasi secara sistemik terhadap peraturan yang terkait potensi terjadinya penyiksaan. Seperti interogasi, metode, kebiasaan, penahanan dan bentuk peraturan lainnya.
Pihaknya mendesak Rancangan Undang-Undang Anti Penyiksaan agar menjadi prioritas legislasi. Sementara itu, Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka memberikan perhatian khusus terhadap praktik-praktik penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, sebanyak 13 kasus penyiksaan seksual di tahun 2024, dan ditemukan praktik berupa kekerasan, pelecehan fisik dan verbal yang bersifat seksual dalam proses penangkapan, penyelidikan hingga penahanan oleh aparat penegak hukum.
Pada saat aksi massa peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu, dia mengatakan, aparat tercatat melakukan pelecehan seksual verbal hingga fisik terhadap mahasiswa perempuan yang sedang menyuarakan pendapat.
Baca Juga: Narapidana Lapas Kelas II Bontang Meninggal, Badan Memar dan Luka, Diduga Alami Penganiayaan
"Praktik perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia bila dibiarkan akan menjadi situasi yang kondusif untuk menimbulkan praktik penyiksaan," tegas Sondang Frishka.
Dia menegaskan, penyiksaan seksual merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menambahkan, fenomena reviktimisasi anak, yakni pengulangan penderitaan atau trauma korban, baik secara langsung, sistemik, maupun internal, sebagai bentuk penyiksaan yang sering kali tidak kasat mata, namun berdampak sangat panjang bagi kehidupan anak.
"Reviktimisasi terjadi ketika anak tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik, tapi juga dihadapkan pada sistem yang tidak berpihak. Misalnya, interogasi berulang, tatap muka dengan pelaku, hingga stigma sosial yang membuat anak merasa bersalah atas kekerasan yang dialaminya," ujar Dian Sasmita.
Baca Juga: Kejati Kaltim Ajukan Restoratif Justice untuk Perkara Penganiayaan di Balikpapan
Sepanjang 2023 hingga Maret 2025, KPAI mencatat setidaknya 8 kasus penyiksaan oleh aparat terhadap anak, serta 9 kasus kekerasan seksual oleh aparat kepolisian dan 4 kasus oleh pejabat publik. KPAI menyebut data ini hanyalah puncak gunung es dari praktik penyiksaan terhadap anak yang sering luput dari perhatian publik dan sistem keadilan.
Sementara itu, dalam paparannya, anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, penyiksaan dan penghukuman yang kejam adalah perbuatan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau sepengetahuan aparat penegak hukum.
Tidak sekedar tindakan "maladministrasi", tapi benar-benar melanggar hukum dan hak asasi manusia. Dia menyatakan, mereka yang sedang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun yang sudah berstatus narapidana, tetap melekat pada mereka hak-hak fundamen.
“Kapolri harus dapat memastikan jajarannya, khususnya penyidik, untuk meninggalkan cara-cara lama yang tidak relevan lagi (dan melanggar HAM) dalam mengungkap suatu tindak kejahatan. Mengejar "pengakuan" tersangka dengan tindak kekerasan/penyiksaan adalah "peradaban masa lalu" yang justru merendahkan martabat institusi penegakan hukum, sekaligus hal ini tidak memberikan hasil yang dapat diandalkan,” jelasnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki