KALTIMPOST.ID, TOKYO – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jepang menyampaikan permohonan maaf setelah cuplikan video lama yang menunjukkan puluhan anggotanya berkerumun di sisi sungai dan membentangkan spanduk di sebuah jembatan di Jepang kembali beredar di media sosial.
Video tersebut, diunggah ulang di platform X dan Instagram dalam beberapa hari terakhir, menuai kecaman warganet karena dianggap meresahkan warga lokal dan merusak citra Indonesia di luar negeri.
Klarifikasi di KBRI Tokyo
Setelah klip itu viral, perwakilan PSHT Cabang Jepang datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo untuk menjelaskan duduk perkara. Menurut keterangan tertulis organisasi, kegiatan dalam video sebenarnya berlangsung hampir tiga tahun lalu dan diikuti oleh anggota yang sebagian sudah pulang ke Indonesia.
“Kami menyadari kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan dan norma yang berlaku di Jepang serta mencederai nama baik Indonesia,” tulis PSHT Cabang Jepang dalam rilis yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri, Kamis (26/6/2025).
Sikap Kemlu dan KBRI
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah berkoordinasi dengan pengurus pusat PSHT di Madiun agar kejadian serupa tidak terulang. KBRI Tokyo, di sisi lain, akan meningkatkan konsolidasi komunitas WNI agar senantiasa mematuhi hukum setempat dan menjaga citra Indonesia.
“Kemlu RI mengimbau seluruh WNI di luar negeri untuk menghormati peraturan dan budaya negara akreditasi,” demikian pernyataan Kemlu.
PSHT merupakan salah satu perguruan pencak silat terbesar di Indonesia dengan cabang di berbagai negara. Di Jepang, organisasi ini kerap menggelar latihan rutin dan pertunjukan budaya. Insiden video kerumunan yang terangkat kembali ke publik memicu diskusi soal disiplin komunitas diaspora dalam menjaga ketertiban umum dan reputasi bangsa.
Pengurus PSHT Cabang Jepang berkomitmen mencegah terulangnya insiden serupa dan telah menetapkan sejumlah langkah internal, antara lain:
1. Perizinan – Setiap kegiatan resmi wajib mengantongi izin otoritas setempat dan berkoordinasi dengan kepolisian Jepang.
2. Pembatasan Atribut – Anggota diminta tidak memakai atribut organisasi di ruang publik kecuali di lokasi dan acara yang sudah berizin.
3. Sanksi Internal – Teguran akan diberikan kepada anggota yang melanggar kebijakan baru tersebut.
Editor : Uways Alqadrie