Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Heboh Empat Pulau Cantik RI Dijual di Situs Online, Ini Penjelasan Nusron Wahid

Dwi Puspitarini • Rabu, 2 Juli 2025 | 16:24 WIB

 

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

KALTIMPOST.ID, Empat pulau eksotis Indonesia, yakni Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala di Kabupaten Kepulauan Anambas, mendadak jadi perbincangan nasional dan internasional setelah muncul di situs jual-beli properti luar negeri.

Penawaran yang tidak resmi ini memicu kehebohan dan kekhawatiran akan kedaulatan wilayah Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bagian dari manipulasi data aset negara yang berpotensi menjadi “perampasan digital terselubung.”

Ia mengingatkan bahwa pemilik sah pulau-pulau tersebut tidak pernah berniat menjual asetnya.

“Kalau pemilik resmi tidak pernah bermaksud menjual, dari mana asal penawaran itu? Ini bentuk perampasan digital terselubung,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (1/7).

Baca Juga: BSU 2025 Kenapa Belum Cair? Ini Jadwal Resmi, Penyebab, dan Cara Cek Status Penerima

Nusron menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut telah diatur secara hukum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043.

Pulau-pulau itu berstatus Area Penggunaan Lain (APL), dan sebagian sudah bersertifikat atas nama pemilik sah.

“Artinya, setiap klaim atau penawaran di luar kendali pemilik legal adalah manipulasi terhadap kedaulatan administratif Indonesia,” tegasnya.

Lebih jauh, Nusron menyoroti posisi geografis pulau-pulau tersebut yang sangat dekat dengan jalur pelayaran internasional dan Laut China Selatan, wilayah yang kerap menjadi titik konflik geopolitik dunia.

“Ini bukan sekadar listing palsu di internet. Ini menyangkut kedaulatan bangsa dan bisa jadi bagian dari operasi terselubung dengan tujuan strategis,” kata Nusron.

 Baca Juga: Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Juni-Juli 2025, Pastikan Data dan Rekeningmu!

Menanggapi isu ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menyatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs asing yang memuat penawaran ilegal pulau-pulau tersebut.

“Ini bukan soal hak jual beli, tapi soal integritas wilayah. Situs-situs tersebut harus segera diblokir karena mencemari kedaulatan Indonesia,” tegas Koswara. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#pulau dijual di situs online #ATR BPN #nusron wahid #pulau anambas #Kepulauan Anambas #kominfo #geopolitik #kkp