KALTIMPOST.ID, Fenomena sound horeg, yakni tumpukan speaker raksasa yang biasa digeret truk saat pawai atau hajatan, resmi difatwa haram oleh Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan.
Alasannya bukan hanya soal kebisingan, tapi juga simbol maksiat, gangguan publik, risiko kesehatan, hingga ancaman keselamatan.
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh, ikut angkat bicara dan menyatakan fatwa tersebut bisa dipahami secara kontekstual.
“Mengingat ada mafsadah yang ditimbulkan dari aktifitas sound horeg tersebut yang harus dicegah dan itu kontekstual,” jelasnya, Sabtu (4/7/2025).
Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menjelaskan bahwa fatwa ini tak lahir hanya karena suara yang bising.
“Kami putuskan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek suara, tapi juga mulazimnya disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” kata Kiai Muhib.
Ia menegaskan bahwa sound horeg kerap menjadi simbol budaya hedonistik, memicu joget bebas campur laki-perempuan (ikhtilath), dan menghidupkan dentuman musik berisi pesan negatif.
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah. Di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak, hukumnya haram,” tegasnya.
Fatwa ini juga didukung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, yang menyebut bahwa suara sound horeg lebih mengganggu dari knalpot brong. “Getarannya bisa bikin kaca rumah pecah,” ujarnya.
Tak hanya dalam perspektif fikih, fatwa haram ini juga didasari hasil kajian medis. WHO menetapkan bahwa paparan suara di atas 85 dB berisiko tinggi terhadap pendengaran.
Sound horeg bisa menembus 100–120 dB, dan menurut WHO, 100 dB dalam 15 menit saja sudah cukup untuk merusak sel rambut koklea secara permanen.
Lebih dari itu, tumpukan speaker setinggi 5 meter juga menyimpan risiko kecelakaan. Insiden tragis di Bondowoso Mei lalu jadi contoh nyata: sebuah sound horeg roboh dan melukai dua anak.
Dr. Mufti Anam, anggota DPR RI, menyebut bahwa dentuman sound horeg telah menimbulkan keresahan dan konflik warga.
“Ini soal hak atas ketenangan dan ketertiban umum. Negara wajib hadir,” tegasnya.
Dalam sudut pandang hisbah (penegakan amar ma’ruf nahi munkar), gangguan publik semacam ini masuk kategori pelanggaran terhadap hak orang lain (ta’addi), yang harus dicegah. ***
Editor : Dwi Puspitarini