Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ditahan di Polda NTB, Ini Kondisi Terkini Misri Puspita Sari Menurut Kuasa Hukumnya: Keluarga Ungkap Harapan Terakhir

Uways Alqadrie • Jumat, 18 Juli 2025 | 08:40 WIB
Misri Puspita Sari
Misri Puspita Sari

KALTIMPOST.ID, MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat hingga kini masih menahan Misri Puspitasari, perempuan asal Jambi, dalam kasus kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Misri merupakan satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya adalah atasan almarhum, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyampaikan kondisi kliennya kepada media, Kamis (17/7/2025). Ia menyebut secara fisik Misri dalam keadaan sehat, namun secara psikologis masih mengalami tekanan berat.

“Klien kami secara fisik sehat, namun kondisi mentalnya masih tertekan karena merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan,” ungkap Yan.

Ibunda Misri, Lita, turut mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang dinilai menyudutkan putrinya. Ia berharap proses hukum segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan.

“Anak saya dalam keadaan sehat menurut pengacara, tapi saya tetap khawatir karena banyak berita yang berat sebelah. Kami harap masalah ini cepat selesai,” kata Lita.

Sebelumnya, Polda NTB telah menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam. Selain memeriksa saksi-saksi, kepolisian juga melibatkan lima ahli dari berbagai bidang seperti forensik dan poligraf, serta melakukan eksumasi untuk memperkuat temuan medis.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan luka pada tubuh korban. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Adapun Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh institusi Polri setelah menjalani sidang internal di Polda NTB.

Editor : Uways Alqadrie
#polisi bunuh polisi #Brigadir Muhammad Nurhadi #Ipda Haris Chandra #misri ajukan justice collaborator #Kompol I Made Yogi #Misri Puspita Sari #polda ntb