KALTIMPOST.ID-Kabar penting bagi masyarakat yang gemar berinvestasi emas.
Mulai hari ini, 1 Agustus 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru berupa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025.
Dalam beleid itu disebutkan, setiap pembelian emas batangan di bullion bank dikenakan tarif PPh 0,25 persen dari harga pembelian, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bullion bank adalah lembaga jasa keuangan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bergerak di bidang jual beli emas fisik.
Dengan demikian, transaksi pembelian emas melalui lembaga resmi ini kini tidak lagi bebas pajak seperti sebelumnya.
“Tarif sebesar 0,25 persen dikenakan atas pembelian emas batangan oleh bullion bank yang berizin OJK, dihitung dari harga pembelian tidak termasuk PPN,” bunyi pasal ketentuan PMK tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas basis perpajakan serta menciptakan tata kelola transaksi komoditas yang lebih transparan, khususnya pada logam mulia yang selama ini menjadi pilihan utama investasi masyarakat.
Baca Juga: GIIAS 2025: Daihatsu Gandeng Modifikator Lokal, Ciptakan Tiga Mobil Satu-Satunya di Indonesia
Tak Semua Barang Kena Pajak, Ini 19 Jenis yang Dikecualikan
Menariknya, PMK 51/2025 juga mengatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk impor sejumlah jenis barang tertentu, terutama yang digunakan untuk kepentingan umum, sosial, hingga pertahanan negara.
Total ada 19 jenis barang impor yang dibebaskan dari pungutan pajak ini, antara lain:
- Barang diplomatik atau milik perwakilan negara asing
- Barang badan internasional dan pejabatnya
- Hibah untuk ibadah, sosial, kebudayaan, dan bencana
- Barang untuk museum, kebun binatang, dan konservasi
- Alat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Barang khusus penyandang disabilitas
- Peti jenazah dan abu jenazah
- Barang pindahan warga negara
- Barang milik pemerintah untuk kepentingan umum
- Senjata dan perlengkapan pertahanan
- Bahan untuk produksi alat pertahanan
- Vaksin polio untuk program imunisasi nasional
- Buku pelajaran, kitab suci, dan buku ilmu pengetahuan
- Kapal dan alat keselamatan pelayaran
- Pesawat udara dan alat keselamatan penerbangan
- Kereta api dan suku cadangnya
- Peralatan survei wilayah untuk pertahanan
- Barang kegiatan hulu migas
- Barang untuk usaha panas bumi
Rincian Tarif PPh Pasal 22 untuk Komoditas Lain
Tak hanya emas batangan, beleid ini juga mengatur berbagai tarif PPh Pasal 22 untuk sektor lainnya, antara lain:
- 10% untuk barang tertentu
- 7,5% untuk sebagian besar barang impor lainnya
- 0,5% untuk komoditas pangan utama seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu
- 0,25% untuk emas batangan, termasuk yang dibeli dari bullion bank
- Tarif khusus juga berlaku untuk ekspor komoditas tambang seperti batubara dan mineral logam
Kementerian Keuangan menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus memperbaiki pengawasan terhadap transaksi bernilai tinggi.
Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan terbaru ini agar tidak kaget saat melakukan transaksi emas atau impor barang.(*)
Editor : Thomas Priyandoko