Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Heboh Bendera One Piece Dikibarkan Jelang HUT RI, Apakah Melanggar Hukum Dipasang Sejajar Merah Putih? Begini Kata UU, Aturan, dan Sanksinya

Hernawati • Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Bendera One Piece yang sejajar dengan bendera Merah Putih.
Bendera One Piece yang sejajar dengan bendera Merah Putih.

KALTIMPOST.ID, Jelang hari perayaan kemerdekaan di 17 Agustus, ramai tren pengibaran bendera One Piece di seluruh penjuru negeri.

Bendera One Piece ini tidak hanya berkibar di rumah, tetapi gambar bendera ini juga ada ditempel di perahu nelayan, di truk atau mobil pribadi mereka.

Bahkan ada juga bendera One Piece dikibarkan di samping bendera Merah Putih.

Dari fenomena yang lagi tren saat ini, memunculkan satu pertanyaan krusial yang paling banyak dibicarakan, yakni apakah tindakan ini legal?

Apakah boleh secara hukum bendera tengkorak bertopi jerami dipasang sejajar dengan Sang Saka Merah Putih yang sakral?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus lihat aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai tata cara pemasangan bendera.

Apa Kata Undang-Undang?

Penggunaan mengenai bendera di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Banyak yang mengira undang-undang ini melarang pengibaran bendera lain selain Merah Putih, padahal tidak.

UU No. 24 Tahun 2009 lebih fokus pada dua hal utama: Tata cara perlakuan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih.

Bendera One Piece atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing. Namun, masuk pada kategori bendera organisasi, perkumpulan, atau dalam kasus ini, simbol budaya pop fiksi.

Undang-undang tersebut tidak memiliki pasal yang secara eksplisit melarang pemasangan bendera jenis ini di properti pribadi.

Jadi boleh memasang bendera One Piece di samping bendera Merah Putih.

Akan tetapi perlu diketahui terdapat syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dan diatur dengan sangat jelas dalam UU.

Syarat ini adalah tentang menempatkan bendera negara pada posisi yang paling terhormat.

Bila Anda ingin memasang kedua bendera secara berdampingan tanpa melanggar hukum, perhatikan tiga aturan berikut ini:

  1. Posisi sebelah kanan: bila terdapat dua tiang bendera, maka bendera negara Sang Merah Putih harus dipasang di tiang sebelah kanan.

Patokannya adalah dari perspektif Anda saat melihat keluar dari dalam gedung atau rumah, bukan dari jalan. Bendera lain (dalam hal ini bendera One Piece) berada di sebelah kiri.

  1. Ketinggian tiang yang sama atau lebih tinggi: Tiang untuk Merah Putih harus memiliki tinggi yang sama atau lebih tinggi dari tiang bendera lain di sebelahnya. Tiang bendera Merah Putih tidak boleh lebih pendek.
  2. Ukuran bendera yang seimbang: Ukuran bendera negara harus dibuat seimbang, tidak boleh jauh lebih kecil dari bendera organisasi atau perkumpulan yang dipasang di sampingnya.

Sanksi bila Melanggar

Undang-undang yang berlaku memang mencantumkan sanksi pidana yang tegas.

Sanksinya tak main-main, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Akan tetapi, sanksi ini berlaku bagi mereka yang secara sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Merah Putih.

Bila Anda ikuti tata cara pemasangan yang benar dan tidak melakukan tindakan yang merendahkan Merah Putih, memasang bendera One Piece di sampingnya tidak termasuk dalam kategori penghinaan tersebut.

 

Editor : Hernawati
#one piece #Jolly Roger #perayaan kemerdekaan #hut ri #pengibaran bendera one piece #Undang-undang #Bendera One Piece