Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jadwal Pencairan TPG Triwulan Ketiga 2025, Wajib Penuhi Tiga Poin Ini!

Hernawati • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 10:54 WIB
Ilustrasi pencairan TPG guru.
Ilustrasi pencairan TPG guru.

KALTIMPOST.ID, Kabar baik datang dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan III 2025.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun guru non-PNS (honorer) yang telah memenuhi syarat tertentu.

Syarat Penerima TPG

Harus memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP), memenuhi beban kerja sesuai peraturan, punya nilai kinerja minimal baik, tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain sekolah, dan tidak merangkap jabatan.

Telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengajar di sekolah negeri atau swasta.

Besaran TPG

Sementara itu, dari regulasi terbaru, tunjangan profesi guru triwulan ketiga bakal cair pada September mendatang.

Validasi dijadwalkan berlangsung selama Juli hingga akhir Agustus.

Meski belum ada rincian tanggal pasti apakah di awal, pertengahan, atau akhir bulan, pengumuman ini menjadi sinyal bagi para guru untuk segera mempersiapkan diri. 

Sebab pemerintah akan memperketat proses validasi data guru sertifikasi, sehingga para guru diimbau mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sejak dini agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.

Agar pencairan TPG triwulan ketiga ini berjalan lancar, ada tiga poin yang harus diperhatikan para guru.

  1. Evaluasi Kehadiran Selama Semester Genap

Pemerintah bakal mengevaluasi kehadiran guru selama semester genap. Aspek kehadiran jadi tolok ukur penting dalam menilai kinerja dan dedikasi pendidik.

Karena itu, para guru diharapkan memastikan tingkat kehadiran yang baik dan meminimalkan pengambilan cuti yang tidak terlalu mendesak.

Kehadiran yang konsisten bakal jadi salah satu faktor penentu validitas data untuk pencairan tunjangan.

  1. Pembaruan dan Pengesahan SKTP

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) jadi dokumen penting yang menjadi dasar pencairan TPG.

Untuk mencairkan TPG triwulan ketiga ini, mesti ada SKTP baru.

SKTP yang terbit pada triwulan pertama punya masa berlaku selama enam bulan dan kini sudah tidak berlaku lagi untuk triwulan ketiga.

Jadi, setiap guru wajib memastikan SKTP mereka diperbarui dan disahkan kembali untuk semester berikutnya.

  1. Validasi Tingkat Instansi dari Berbagai Level Pemerintahan

Proses validasi data guru untuk TPG triwulan ketiga bakal melibatkan verifikasi data secara berjenjang, mulai tingkat sekolah, Dinas Pendidikan, hingga pusat.

Integrasi data ini dilakukan guna memastikan tidak ada ketidaksesuaian informasi di setiap level.

Yang terpenting adalah para guru harus rutin dan proaktif mengecek akun Info GTK.

Info GTK ini adalah sistem informasi yang menjadi sumber utama data untuk mencairkan TPG.

Semua data yang diperlukan, mulai status sertifikasi, kehadiran, hingga SKTP, akan diambil dari sistem ini.

Karena itu, pastikan semua data di Info GTK valid agar proses pencairan TPG di September nanti lancar.

Setiap ketidaksesuaian data dapat memicu penundaan atau bahkan pembatalan pencairan tunjangan.

 

Editor : Hernawati
#jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru #tpg #tunjangan #pegawai negeri sipil #tunjangan profesi guru #guru #Sertifikat pendidik guru #jadwal TPG 2025 #Jadwal Pencairan TPG 2025 #guru honerer #besaran TPG #guru non PNS #pencairan tpg triwulan ketiga