KALTIMPOST.ID, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memperbarui sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk tahun 2025. Kini, guru tidak lagi mengakses laman lama, melainkan diarahkan ke alamat baru di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Perubahan domain ini mengikuti restrukturisasi internal kementerian. Sebelumnya, guru terbiasa membuka https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Namun, sistem kini beralih otomatis ke domain baru, meskipun beberapa guru sempat mengeluhkan proses pengalihan yang sempat tersendat.
“Perubahan nomenklatur berdampak pada sistem. Banyak guru masih gunakan domain lama. Meski sistem sudah diarahkan otomatis, beberapa kasus memang lambat,” jelas Temu Ismail, Sekretaris Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Jumat (28/2/2025).
Wajib Cek Data untuk Cairkan Tunjangan
Situs Info GTK ini penting karena menjadi dasar verifikasi Tunjangan Profesi Guru (TPG). Di dalamnya, guru bisa memantau status sertifikasi, keaktifan data NUPTK, hingga informasi tugas tambahan. Ketepatan data menjadi kunci pencairan tunjangan.
Berikut tiga cara mengakses Info GTK terbaru:
- Langsung ke Portal Info GTK
- Buka https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login pakai akun Dapodik
- Verifikasi captcha, cek dan simpan data
- Melalui PTK Datadik
- Kunjungi https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
- Login via akun Dapodik
- Masuk ke menu Biodata, klik Info GTK
- Via Dapodik SSO
- Akses sama seperti poin dua
- Scroll ke bawah, klik Info GTK
Lengkap dengan Fitur Pengembangan Diri
Tidak hanya untuk urusan tunjangan, sistem ini juga dilengkapi fitur pengembangan profesional, seperti:
- Pelatihan mandiri
- Komunitas profesional
- Evaluasi kinerja
- Referensi pembelajaran
- Asesmen murid
- Capaian dan alur pembelajaran
Setelah mencetak Info GTK, guru wajib menyerahkannya ke admin Simtun setempat. Pastikan seluruh data valid agar proses pencairan tunjangan tidak terganggu.
Jika Gagal Akses? Ini Solusinya
Jika mengalami kendala membuka laman:
- Gunakan domain baru
- Pastikan koneksi internet stabil
- Coba ganti perangkat
- Akses alternatif via PTK Datadik
- Hubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan