KALTIMPOST.ID, Bila Anda seorang PNS, maka ini jadi kabar bahagia untuk Anda. Pemerintah secara resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen mulai Kamis, 1 Agustus 2025.
Tidak hanya gaji pokok, para PNS juga akan menerima berbagai tunjangan yang akan dicairkan ke rekening masing-masing.
Kenaikan gaji ini bukan sekadar janji manis belaka. Sebab, kenaikan gaji dan pemberian tunjangan ini telah dikunci lewat peraturan pemerintah (PP) No 5 Tahun 2024 yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dari golongan I hingga IV sekaligus mendorong birokrasi yang lebih efisien dan adaptif.
Untuk tunjangan yang bakal dicairkan bersamaan dengan gaji pokok adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja yang secara signifikan bakal menambah total penghasilan abdi negara.
Besaran tiap tunjangan akan disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan status keluarga PNS yang bersangkutan.
Kenaikan 8 Persen Gaji PNS
Kenaikan gaji ini berlaku menyeluruh untuk PNS dari golongan terendah (Ia) hingga yang tertinggi (IVe). Itu artinya seluruh golongan merasakan lonjakan pendapatan yang cukup signifikan.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I-IV
Golongan I:
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800- Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700- Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900- Rp 2.901.400
Golongan II:
- IIA: Rp 2.184.700-Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III:
- IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200