KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status kepegawaian tetap.
Kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengusulkan skema pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam rapat daring yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025.
Nantinya, pengangkatan dilakukan secara bertahap dan selektif, berdasarkan kategori pengabdian yang dimiliki para honorer.
Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan ribuan tenaga honorer, khususnya yang telah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status.
Berikut daftar kategori prioritas honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu:
- Kategori R1: Peserta seleksi PPPK 2021 yang lolos passing grade tapi belum diangkat karena keterbatasan formasi.
- Kategori R2 Pendataan: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) yang sudah ikut seleksi PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.
- Kategori R3 Pendataan: Honorer hasil pendataan BKN 2022 yang ikut seleksi PPPK 2024 namun gagal formasi.
- Kategori R3b: Honorer yang absen di seleksi tahap I tapi ikut di tahap II, meski belum mendapat formasi.
- Kategori R3T: Subkategori R3 yang tidak ikut tahap I namun telah disiapkan formasi cadangan di tahap II.
- Kategori R1 Non-Pendataan: Harusnya masuk R1, tapi tak terdata di database BKN.
- Kategori R2 Non-Pendataan: Eks THK2 yang masih aktif mengabdi tapi tidak masuk database.
- Kategori R4: Honorer aktif minimal dua tahun berturut-turut dan wajib melampirkan SPTJM dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Kategori R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Dikhususkan untuk formasi guru, jadi prioritas terakhir.
Kemenpan-RB menegaskan, pengangkatan ini menjadi bagian dari penataan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan terstruktur.
Setiap instansi, baik pusat maupun daerah, diminta mematuhi skema ini agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap keberadaan honorer di instansi pemerintahan bisa ditata dengan lebih baik, sehingga tak lagi menjadi polemik berkepanjangan. ***
Editor : Dwi Puspitarini