Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Putar Suara Burung di Kafe biar Bebas Royalti? Siap-Siap Kena Juga, Ini Penjelasan Resminya!

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Bukan hanya lagu populer, bahkan suara burung, ombak, hingga gemericik air pun bisa bikin pelaku usaha wajib bayar royalti.
Bukan hanya lagu populer, bahkan suara burung, ombak, hingga gemericik air pun bisa bikin pelaku usaha wajib bayar royalti.

KALTIMPOST.ID, Pemilik kafe, restoran, hotel, hingga tempat usaha lainnya kini tak bisa lagi seenaknya memutar musik atau suara rekaman di ruang publik.

Bukan hanya lagu populer, bahkan suara burung, ombak, hingga gemericik air pun bisa bikin pelaku usaha wajib bayar royalti.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, dengan tegas menyebut bahwa segala bentuk rekaman suara tetap masuk kategori hak terkait.

Artinya, meskipun bukan musik atau lagu, jika bentuknya adalah rekaman fonogram, tetap ada pemilik hak yang harus dihargai.

“Putar suara burung pun tetap harus bayar. Yang merekam punya hak atas fonogram itu,” tegas Dharma dalam pernyataannya.

Hal ini membuat banyak strategi pengusaha yang mencoba menghindari royalti jadi sia-sia.

Tak sedikit yang sengaja mengganti lagu dengan suara alam demi menghindari tagihan. Namun langkah itu ternyata keliru.

Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, rekaman apa pun yang diproduksi oleh pihak tertentu tetap dilindungi hukum.

Jadi meski tidak memutar lagu, asal bentuknya rekaman, tetap wajib membayar royalti kepada produser atau pencipta rekaman tersebut.

Tarif royalti pun sudah diatur resmi. Untuk restoran dan kafe, misalnya, dikenakan Rp 60 ribu per kursi per tahun, baik untuk hak pencipta maupun hak terkait.

Semakin besar kapasitas tempat, tentu makin tinggi biaya yang harus dibayarkan.

Seluruh perizinan dan pembayaran bisa dilakukan secara daring melalui situs LMKN.

Fenomena ini juga membuat beberapa tempat usaha memilih jalan ekstrem. Ada yang benar-benar tidak lagi memutar musik apa pun demi menghindari risiko hukum.

Namun konsekuensinya, suasana jadi sepi dan dinilai kurang nyaman oleh pelanggan.

Tak sedikit pula yang memilih hanya memutar musik instrumental atau lagu barat.

Sayangnya, menurut LMKN, musik luar negeri tetap tidak bebas royalti. Indonesia sudah menjalin kerja sama internasional, sehingga tetap ada kewajiban membayar hak cipta lintas negara.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham juga mengingatkan bahwa layanan seperti Spotify, YouTube Premium, hingga Apple Music hanya diperuntukkan untuk konsumsi pribadi.

Jika digunakan di tempat usaha, maka penggunaannya berubah menjadi komersial dan tetap harus mengurus lisensi resmi melalui LMKN.

“Kalau musik diputar di ruang publik, itu sudah bukan pemakaian pribadi. Harus ada izin komersialnya,” ujar Direktur Hak Cipta DJKI, Agung Damarsasongko.

Dengan berbagai aturan yang berlaku, pelaku usaha diimbau tak lagi mencari celah atau trik untuk menghindari royalti.

Menghargai karya cipta adalah bentuk apresiasi atas kerja keras para pencipta dan produser rekaman.

 

Editor : Hernawati
#royalti #Putar Suara Burung Bisa Dikenakan Royalti #lmkn #pelaku usaha