KALTIMPOST.ID- Sebanyak 8 organiasi sekolah swasta menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi terkait penambahan rombongan belajar (rombel) hingga 50 orang per kelas di sekolah negeri.
Gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, gubernur yang akrab disapa KDM itu tampak santai. Ia mengatakan bahwa gugatan tersebut bagian merupakan bagian dalam sistem demokrasi.
"Terima kasih karena sudah melakukan koreksi yuridis melalui gugatan kepada saya," ungkap KDM melalui channel YouTube pribadinya.
Tidak hanya itu, ia menerangkan bahwa keputusan penambahan rombel tersebut sebagai upaya untuk mengakomodasi sektiar 47.000 anak di Jabar yang terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
Sebab, banyak dari anak-anak tersebut yang tekendala jarak, biaya, dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dedi juga mengungkapkan fakta bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur, anggaran rehabilitasi sekiolah dalam APBD tahun 2025 tidak ada.
Setelah dilakukan pergeseran anggaran, sekarnag dana rehab mencapai Rp 360 miliar, dan dalam perubahan anggaran selanjunnya mencapai Rp 450 miliar.
Ia melanjutkan bahwa jumlah murid di sekolah swasta menurun dari tahun ke tahun, sementara jumlah sekolah swasta semakin bertambah.
Menurutnya, fakta yang terjadi sekarang adalah bukan murid yang rebutan sekolah, tapi sekolah rebutan murid.
"Intinya kita ingin semua anak-anak di Jawa Barat dapat bersekolah," katanya.
Ia pun mendorng semua pihak terlibat dalam menjaga semangat pemerataan pendidikan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko