KALTIMPOST.ID, Menjelang HUT ke-80 RI, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibuat harap-harap cemas. Kabar yang beredar, Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan kenaikan gaji dalam pidato kenegaraan di DPR RI pada Jumat (15/8) atau Sabtu (16/8).
Rumor ini semakin santer setelah muncul informasi bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan mulai 2026.
Tradisinya, pengumuman kenaikan gaji PNS memang kerap dilakukan menjelang peringatan 17 Agustus.
Presiden Prabowo sendiri sejak sebelum terpilih sudah berulang kali menegaskan komitmennya menaikkan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Janji ini juga tercantum dalam dokumen kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal 2025, termasuk nota keuangan RAPBN 2025.
Sebagai pembanding, pada 12 Juni 2025 lalu, Prabowo sempat membuat kejutan dengan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.
Kenaikan fantastis itu terutama menyasar golongan hakim paling junior, namun seluruh hakim tetap mendapat peningkatan signifikan.
Meski begitu, hingga Selasa (12/8) belum ada kepastian bahwa pidato Presiden pekan ini akan memuat pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Pemerintah mengingatkan publik agar tak mudah percaya rumor besaran kenaikan. Sebab, angka dan mekanisme resminya belum diumumkan, termasuk oleh PT Taspen untuk para pensiunan.
Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi langsung dari Presiden Prabowo pada pidato kenegaraan pertengahan Agustus nanti.
Langkah ini sekaligus menjadi penentu apakah kabar “kado Agustusan” bagi aparatur negara itu benar-benar terwujud.
Jika terealisasi, kenaikan gaji ini diprediksi akan berdampak besar pada daya beli masyarakat, terutama di daerah.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo serius mendorong kesejahteraan aparatur negara demi memperkuat pelayanan publik.
Selain gaji pokok, beberapa tunjangan tambahan seperti uang lembur dan uang makan lembur yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 juga diprediksi akan ikut dirasakan para PNS.
Nilainya bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung golongan dan masa kerja.
Tak sedikit ASN yang sudah mulai menghitung-hitung potensi kenaikan pendapatan mereka jika kebijakan ini benar diumumkan.
Sebagian bahkan berharap, kado HUT RI kali ini menjadi yang terbesar dalam sejarah kenaikan gaji PNS.
Editor : Hernawati