Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wajib Gabung Koperasi Merah Putih! PNS dan PPPK Siap-siap, Ini Cara Daftarnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:40 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih.

Langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari strategi pemerintah memperkuat koperasi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling bantu.

Sejak Juli 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Setiap koperasi memiliki tiga pengurus inti, yang sebagian diisi oleh PNS atau PPPK dari wilayah setempat.

Kementerian PAN-RB menegaskan, penugasan PPPK akan membuat pengelolaan koperasi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Tatang Yuliono, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, menegaskan langkah ini juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menciptakan ekosistem desa yang mandiri dan tangguh.

“Koperasi tidak perlu bayar SDM-nya karena sudah disiapkan oleh negara.” ujarnya.

Ini Peran PPPK di Koperasi Merah Putih
PPPK yang ditugaskan di koperasi akan mengurus berbagai hal, antara lain:

* Mengelola administrasi dan pembukuan;

* Membuat laporan berkala yang disampaikan ke anggota koperasi dan pemerintah;

* Mendampingi pelaksanaan program pemerintah melalui koperasi;

* Menangani operasional harian agar koperasi berjalan efektif.

Selain itu, koperasi wajib terdaftar di microsite resmi Koperasi Merah Putih agar bisa mengajukan pembiayaan dan pinjaman.

Koperasi yang tidak terdaftar tidak bisa menerima dana bantuan pemerintah.

Begini Cara Daftar Anggota Koperasi Merah Putih
Bagi PNS dan PPPK yang diwajibkan bergabung, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://merahputih.kop.id/daftar/anggota:

1. Masukkan data pribadi;

2. Isi kode keamanan sesuai petunjuk;

3. Klik “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Koperasi Merah Putih semakin kuat, profesional, dan mampu memberdayakan masyarakat desa secara maksimal. Jangan sampai ketinggalan, segera daftar sebelum batas waktu!

Editor : Uways Alqadrie
#Koperasi Merah Putih #Presiden Prabowo 2025 #kementerian koperasi dan ukm