Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Info Terbaru Jumlah Formasi dan Tahap Rekrutmen

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:57 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini resmi berjalan. Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik secara lebih fleksibel, tanpa menambah beban jangka panjang bagi instansi.

Skema paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Beban kerja dan durasi tugas lebih ringan, menyesuaikan kondisi instansi dan kemampuan anggaran. 

Dengan begitu, pelayanan publik tetap berjalan lancar meski kebutuhan pegawai terus meningkat. Selain itu, program ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan meski tidak full-time.

Beberapa instansi pemerintah sudah mulai mengajukan formasi PPPK paruh waktu. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengingatkan agar instansi tidak menunda proses pengusulan formasi. “Semakin cepat formasi diajukan, semakin lancar pula tahap pengangkatan nantinya,” ucap Zudan.

Badan Kepegawaian Negara mencatat hingga Jumat (22/8/2025), jumlah formasi yang diajukan mencapai 1.068.495 posisi, atau sekitar 78 persen dari total potensi 1.370.523 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat.

Artinya, masih ada sekitar 22 persen formasi yang belum diajukan, yang berpotensi menunda pemenuhan kebutuhan pegawai di berbagai instansi.

Proses PPPK Paruh Waktu 2025 kini telah memasuki tahap lanjutan setelah pengusulan formasi. Setiap instansi yang sudah mengajukan harus melanjutkan ke verifikasi dan validasi data.

Tahapan ini mencakup pengecekan kelengkapan dokumen, kesesuaian kualifikasi jabatan, dan ketersediaan anggaran. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penetapan formasi final yang diumumkan secara resmi.

Setelah formasi final ditetapkan, tahap berikutnya adalah pengumuman formasi dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon PPPK, sebelum Nomor Induk PPPK diterbitkan dan pengangkatan resmi dilakukan.

Pemerintah menegaskan seluruh instansi harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan agar proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu berjalan seragam, transparan, dan tidak menimbulkan keterlambatan pengangkatan.

Dengan langkah ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja instansi sekaligus memberikan kesempatan kerja lebih luas bagi masyarakat.

Editor : Uways Alqadrie
#PPPK Paruh Waktu 2025 #pemprov kaltim #pppk #kementerian pan rb