KALTIMPOST.ID, Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang tidak dianggap tidak memiliki ijazah SMA.
Selain Gibran, ia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Lebih lanjut lagi, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat administratif untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
Menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Alasannya Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat,” ungkap Subhan, Kamis (4/9/2025), seperti yang dilansir di laman jawapos.com.
Tidak hanya itu, Subhan membantah anggapan bahwa dirinya ingin menjatuhkan nama baik Gibran di mata masyarakat.
Ia berpandangan, persoalan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pejabat publik.
“Bukan membohongi publik, tetapi tidak memenuhi syarat menjadi Wapres,” tegasnya.
Sementara itu, diketahui, dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Subhan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
Menurutnya, kerugian immateriil akibat dilantiknya seseorang yang tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden sangat besar dan menyangkut masa depan bangsa.
“Kerugian yang bersifat immateriil itu tidak terhingga,” ujarnya.
Kasus tersebut, tambah Subhan, seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Ia menyebut gugatan ini bukan hanya soal dirinya, melainkan demi menjaga marwah konstitusi agar tidak diabaikan.
"Betul itu pendapat hukum saya," tutup Subhan.
Editor : Hernawati