Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Usai Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, JPPI Suarakan Tiga Tuntutan untuk Benahi Pendidikan Nasional

Muhammad Aufal Fresky • Sabtu, 6 September 2025 | 11:09 WIB
Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.
Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.

KALTIMPOST.ID, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung

Koordinator Nasional (Kornas) JPPI Ubaid Matraji menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan tamparan keras yang membuka mata publik pada bobroknya sistem pendidikan Indonesia.

"Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Melainkan bukti nyata bahwa gurita korupsi telah mencengkeram erat sektor yang seharusnya menjadi fondasi moral bangsa," kata Ubaid, Jumat (5/9/2025), seperti yang dilansir laman jawapos.com.

Lebih lanjut lagi, ia menuturkan, kasus korupsi di Kemendikbudristek sebatas puncak gunung es dari kejahatan sistemik yang telah lama menjarah uang dan masa depan anak-anak Indonesia.

Selain itu, ia menegaskan, pihaknya tidak akan tertepuk tangan. Sebab, ia menilai korupsi bukan hanya soal kerugian uang negara, melainkan juga bukti matinya nurani dan empati di antara para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik.

Para pelaku korupsi pengadaan laptop itu, tambah Ubaid, telah mengkhianati amanat mencerdaskan kehidupan bangsa demi memperkaya diri.

Menurutnya kasus itu mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam. Ia juga berpandangan bahwa praktik korupsi yang mendarah daging di sektor pendidikan mengirimkan pesan yang sangat berbahaya kepada generasi penerus.

"Selama ini, kita sibuk membangun infrastruktur dan mengembangkan kurikulum. Tetapi kita gagal membentengi moral dan integritas para pihak di sektor pendidikan," cetusnya. 

Tidak hanya itu, Ubaid juga menuturkan, meski kasus tersebut sedang disidik, proyek pengadaan serupa patut diwaspadai karena masih terus berjalan di tahun 2025 dan juga tahun-tahun mendatang.

Lebih lanjut lagi, Ubaid menegaskan, masyarakat dan penegak hukum harus berkolaborasi untuk mengawasi setiap rupiah anggaran pendidikan yang dikeluarkan. Baginya setiap proyek harus diawasi ketat, dari awal hingga akhir.

Di tengah kabar korupsi pengadaan laptop itu, JPPI menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya yaitu tuntutan yang pertama Kejaksaan Agung harus membuktikan keseriusannya membongkar kasus tersebut dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

Tuntutan yang kedua adalah audit forensik seluruh proyek. Pemerintah bersama masyarakat sipil harus segera melakukan audit forensik terhadap semua program dan proyek di Kementerian Pendidikan sejak 2019.

"Bongkar semua praktik kotor dan seret semua pelakunya ke pengadilan," tuturnya.

Lalu yang ketiga perlunya reformasi menyeluruh atau hancur. "Tidak ada jalan lain. Perlu ada reformasi total soal transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi pendidikan, dengan melibatkan publik dalam pengawasan," kata dia.

Jika tidak, menurut Ubaid, pendidikan kita akan terus menjadi lahan basah bagi para koruptor dan masa depan bangsa akan dipertaruhkan. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#korupsi laptop #pendidikan indonesia #jppi #Chromebook #nadiem makarim