Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Penculik-Pemerkosa Siswi SD Mojokerto Dijatuhi 8 Tahun Penjara dalam Kasus Kedua

Uways Alqadrie • Senin, 15 September 2025 | 19:23 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, MOJOKERTO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menjatuhkan hukuman kepada Miftakhul Farid Hakim, 33 tahun, pelaku penculikan dan pemerkosaan siswi sekolah dasar. 

Dalam putusan yang dibacakan Senin siang, 15 September 2025, terdakwa diganjar delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu menambah panjang masa hukuman Farid. Sebelumnya, ia sudah divonis 11 tahun penjara dalam kasus serupa dengan korban berbeda. Total hukuman yang harus dijalani Farid mencapai 19 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Ardhi Wijayanto, menyatakan Farid terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban,” kata Ardhi di ruang sidang Candra.

Hakim mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan terdakwa sebagai faktor yang meringankan. Namun, tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara beserta denda Rp1 miliar seluruhnya dikabulkan. 

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Meski begitu, penasihat hukum Farid menyebut kliennya tidak akan mengajukan banding.

Kasus kedua ini bermula ketika Farid menculik anak perempuan berusia sembilan tahun di Mojosari, Mojokerto, pada Februari lalu. Dengan dalih meminta diantar ke sekolah, ia membawa korban ke area persawahan di Kutorejo. 

Di lokasi sepi itu, Farid memperkosa korban sebelum meninggalkannya. Korban kemudian ditemukan sopir truk yang melintas.

Dalam kasus pertama, Desember 2024, Farid menggunakan modus serupa untuk menculik anak perempuan delapan tahun. 

Ia membawanya ke kebun tebu di Desa Tanjangrono, Ngoro, lalu memperkosanya setelah merampas anting korban.

Editor : Uways Alqadrie
#perkosaan mojokerto #SISWI SD DIPERKOSA #pengadilan negeri mojokerto