Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Cek di Sini! Gaji Karyawan Hotel dan Kafe Bakal Utuh Berkat Kebijakan Baru Pemerintah.

Ari Arief • Selasa, 16 September 2025 | 10:29 WIB

 

Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto
 

KALTIMPOST.ID-Ini bakal menjadi kabar baik bagi pekerja sektor pariwisata bergaji di bawah Rp 1 juta per bulan.

 Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif untuk mendukung sektor pariwisata yang sempat terpuruk.

Melalui kebijakan terbaru, karyawan di bidang ini, mulai dari hotel, restoran, hingga kafe, yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta akan mendapatkan insentif pajak penghasilan.

Kelonggaran ini diwujudkan dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP), dan rencananya akan berlaku hingga tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan pada Senin, 15 September 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan perluasan dari kebijakan serupa yang sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya. Menurutnya, pembebasan PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata ini akan menjangkau sekitar 552.000 pekerja.

Untuk tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 120 miliar, yang akan naik menjadi Rp 480 miliar pada tahun 2026.

Dengan adanya PPh 21 DTP, gaji yang diterima para pekerja akan lebih utuh, tanpa potongan pajak, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan memberikan dukungan signifikan bagi mereka yang terdampak oleh fluktuasi di industri pariwisata.(*)

 

Editor : Thomas Priyandoko
#gaji pekerja #kafe #nasional #restoran #hotel