Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Siap-Siap! Satu Orang Hanya Dibatasi Punya Satu Akun Saja di Media Sosial

Ari Arief • Rabu, 17 September 2025 | 10:01 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial.

KALTIMPOST.ID-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang meninjau kemungkinan kebijakan satu orang satu akun di media sosial (medsos).

Wacana ini muncul sebagai respons atas desakan dari beberapa anggota DPR yang prihatin dengan maraknya akun palsu (anonim) yang digunakan untuk menyebarkan hoaks, menggiring opini, dan melakukan perundungan.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengonfirmasi bahwa kementeriannya tengah mengkaji usulan ini sebagai bagian dari program Satu Data Indonesia.

“Kami sedang meninjau hal itu, karena ini juga berkaitan dengan program Satu Data Indonesia,” kata Nezar. Ia menambahkan bahwa kajian ini juga akan mempertimbangkan batasan penggunaan nomor ponsel untuk pendaftaran akun.

Menurut Nezar, kebijakan pembatasan akun ini bisa menjadi salah satu solusi efektif untuk mengurangi penyebaran konten negatif di dunia maya.

“Ini salah satu opsi untuk menekan hoaks, dan kami sedang mengkaji beberapa pilihan yang pada intinya adalah untuk semakin meminimalisir upaya penipuan (scamming) serta mempermudah pengawasan terhadap misinformasi dan hoaks,” jelasnya.

Dorongan untuk kebijakan ini datang dari anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh. Ia menegaskan bahwa akun ganda sering kali menjadi alat untuk provokasi dan penyebaran kebohongan.

“Sejak Juli lalu, saya sudah katakan perlu ada pembatasan akun ganda. Faktanya, banyak akun seperti itu dipakai untuk memprovokasi, menyebar kebohongan, bahkan menghasut,” tegas Oleh Soleh.

Ia berpendapat, setiap akun media sosial harus memiliki identitas yang jelas agar mudah ditelusuri jika terjadi masalah hukum.

"Saya pikir setiap akun harus punya alamat dan identitas yang jelas. Jika ada masalah hukum, bisa langsung ditelusuri dan diklarifikasi," ujarnya.

Oleh Soleh juga mencontohkan negara lain seperti Tiongkok yang menerapkan prinsip "satu orang satu akun" dan tetap bisa maju. Ia juga mengkritik Komdigi yang dianggap kurang tegas dalam pengawasan.

Menurutnya, meskipun UU ITE memberikan wewenang untuk menutup akun ilegal, Komdigi masih terkesan ragu dalam menindak hoax dan ujaran kebencian tanpa menunggu izin dari instansi lain.

Dukungan serupa datang dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi. Ia menyebutkan praktik di Swiss di mana setiap warga hanya memiliki satu nomor ponsel yang terintegrasi dengan berbagai layanan, termasuk media sosial.

“Kami berpendapat ke depannya perlu ada single account terintegrasi. Jadi setiap warga hanya boleh punya satu akun di setiap platform,” kata Bambang. (*)

Editor : Almasrifah
#komdigi #NEZAR Patria #media sosial #scamming #Satu Data Indonesia #satu akun