KALTIMPOST.ID, Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, akhirnya berhasil diungkap.
Polisi menetapkan 15 tersangka, sementara dua oknum TNI kini juga diproses Pomdam Jaya. Fakta-fakta mengejutkan pun terkuak, termasuk adanya empat klaster berbeda dalam jaringan pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebut penangkapan para tersangka dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit Resmob dan Jatanras.
Penyelidikan yang dimulai sejak 21 Agustus itu membongkar peran detail tiap kelompok yang terlibat dalam aksi penculikan berdarah ini.
Klaster pertama disebut sebagai otak intelektual. Empat orang berinisial C alias K, DH, AAM, dan JP diketahui merencanakan aksi, menunjuk eksekutor, sekaligus membiayai penculikan.
“Mereka yang memegang kendali sejak awal,” jelas Wira.
Klaster kedua berisi lima eksekutor lapangan: E, FH, REH, JRS, dan EWB. Mereka menculik korban di parkiran Lottemart Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus. Salah satu dari mereka, FH, adalah prajurit TNI.
Klaster ketiga adalah kelompok yang melakukan penganiayaan hingga korban meregang nyawa.
Di dalamnya, tersangka JP kembali muncul bersama N dan DSD. Mereka memindahkan korban dari mobil Avanza ke Fortuner di Kemayoran, sebelum akhirnya membuang jasadnya ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam klaster ini juga ada oknum TNI yang ikut berperan.
Klaster keempat bertugas sebagai pengintai. Ada empat tersangka berinisial AW, EWH, RS, dan AS. Sementara satu lainnya, EG, masih buron.
“Perannya membuntuti korban sebelum eksekusi,” tambah Wira.
Kasus ini sontak menyita perhatian publik. Selain melibatkan 15 tersangka sipil, fakta adanya keterlibatan prajurit TNI menambah kompleksitas penanganan perkara.
Polisi memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum, tanpa terkecuali.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa jaringan penculikan Ilham Pradipta bukanlah aksi spontan, melainkan terorganisasi dengan peran yang sangat sistematis.
Publik kini menanti kelanjutan sidang kasus ini dan hukuman setimpal bagi para pelaku.
Editor : Hernawati