KALTIMPOST.ID, RUU Perampasan Aset harus selaras dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar prosedur hukum berjalan komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Dia juga menyatakan, KUHP merupakan fondasi utama hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur batasan dan kewenangan aparat penegak hukum; mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi, termasuk eksekusi perampasan aset
Seperti yang dilansir jawapos.com (17/9), menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat dan menyeluruh, penerapan perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalagunaan kekuasaan.
Lebih lanjut lagi, Sudding menuturkan, revisi KUHAP wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Ini bukan hanya soal procedural, tapi menyagkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh,” tandasnya.
Dia juga menambahkan, KUHAP bukan sekadar dokumen hukum, melainkan jaminan perlindungan hak warga negara atas tindakan aparat penegak hukum.
Kendati demikian, Sudding memastikan DPR berkomitmen menjawab harapan masyarakat dengan memastikan secara maksimal legislasi yang lahir benar-benar berpihak pada rakyat, termasuk RUU Perampasan Aset.
Sebab, dia juga menyadari bahwa publik mendambakan pemberantasan korupsi yang efekti dan adil.
Editor : Hernawati