KALTIMPOST.ID, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, resmi melayangkan gugatan administrasi negara terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9). Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Langkah hukum Tutut ini mencuri perhatian publik. Sebab, waktu pengajuannya hanya berselang empat hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9).
Meski sudah resmi terdaftar, klasifikasi perkara dalam SIPP masih tercatat “lain-lain”.
Rincian pokok perkara, alasan gugatan, maupun objek yang disengketakan belum dapat ditampilkan.
“Gugatan: Belum dapat ditampilkan,” demikian keterangan singkat yang tercantum di laman resmi PTUN Jakarta per Selasa (16/9).
Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya. Apa sebenarnya yang menjadi dasar Tutut menggugat Menkeu?
Apakah terkait kebijakan fiskal, aset, atau hal lain yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Keuangan?
Tutut Soeharto bukan nama asing di kancah politik dan bisnis Indonesia. Di era pemerintahan Orde Baru, ia sempat menjabat sebagai Menteri Sosial.
Selepas lengsernya Soeharto, Tutut lebih banyak berkecimpung di dunia usaha, termasuk bisnis infrastruktur dan properti.
Meski tidak lagi aktif di pemerintahan, figur Tutut masih melekat di benak masyarakat sebagai bagian dari lingkaran Cendana.
Dengan statusnya sebagai putri sulung Soeharto, setiap langkahnya kerap mendapat sorotan publik.
Tak heran jika gugatan ke Menkeu kali ini menimbulkan spekulasi beragam.
Ada yang mengaitkannya dengan kepentingan bisnis, ada pula yang menilainya sebagai upaya menjaga warisan keluarga Cendana dalam konteks kebijakan ekonomi nasional.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Tutut Soeharto maupun dari Kementerian Keuangan. Pihak PTUN Jakarta juga belum mengumumkan jadwal sidang perdana perkara tersebut.
Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya. Apalagi, posisi Menteri Keuangan sangat strategis dalam mengatur kebijakan fiskal, termasuk pengelolaan APBN dan regulasi perpajakan.
Jika gugatan Tutut dikabulkan, bukan tidak mungkin akan memengaruhi jalannya kebijakan di Kementerian Keuangan yang baru dipimpin Purbaya.
Sebaliknya, jika ditolak, hal ini bisa menambah daftar panjang perseteruan hukum tokoh-tokoh besar dengan pemerintah.
Kini, sorotan tertuju pada PTUN Jakarta. Bagaimana majelis hakim memproses gugatan ini? Apa dasar keberatan Tutut terhadap kebijakan Menkeu?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu jawaban di meja persidangan.
Yang pasti, publik akan terus menantikan kelanjutan kasus ini, mengingat nama besar yang terlibat bukan orang sembarangan. Tutut Soeharto bukan hanya pengusaha, tetapi juga simbol dari era Orde Baru yang pengaruhnya masih terasa hingga kini.
Editor : Hernawati