KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah besar pemerintah untuk menagih 200 penunggak pajak jumbo.
Nilai tunggakan mereka tidak main-main, diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.
Purbaya menegaskan bahwa kasus para penunggak pajak ini sudah inkracht, alias berkekuatan hukum tetap.
Itu artinya, tidak ada lagi ruang bagi wajib pajak tersebut untuk mengajukan banding atau keberatan.
“Ini saatnya negara mengambil haknya. Mereka tidak bisa lari lagi,” tegasnya.
Jika berhasil ditagih, potensi Rp60 triliun ini akan sangat membantu menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hingga Agustus 2025, APBN tercatat defisit sekitar Rp 321,6 triliun atau setara 1,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Tambahan dari eksekusi pajak jumbo diharapkan bisa mengurangi tekanan terhadap APBN sekaligus memperkuat kas negara di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.
Langkah pemerintah ini juga menjadi sinyal tegas bahwa kewajiban pajak berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.
Wajib pajak besar yang selama ini mengabaikan kewajiban tidak lagi bisa menghindar karena keputusan sudah final di pengadilan.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi tetap memerlukan langkah hati-hati.
Pemerintah memastikan prosesnya dilakukan secara transparan dan terukur agar hasilnya optimal serta bisa segera dirasakan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Dengan target besar ini, publik menunggu gebrakan pemerintah dalam memburu penunggak pajak jumbo.
Jika berhasil, Rp 60 triliun tambahan penerimaan bukan hanya memperkuat APBN, tetapi juga membuktikan bahwa negara benar-benar hadir menegakkan aturan. ***
Editor : Dwi Puspitarini