Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Siap-siap! Proses Ambil Alih Tanah Terlantar Dipangkas dari Dua Tahun Jadi 90 Hari

Ari Arief • Jumat, 26 September 2025 | 17:56 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah drastis untuk mempercepat penertiban dan pendistribusian kembali tanah terlantar. 

Presiden Prabowo Subianto secara langsung telah menginstruksikan revisi peraturan yang memungkinkan proses pengambilalihan lahan non-produktif dipersingkat secara signifikan.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat strategi percepatan reforma agraria bersama Pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/9).

Saat ini, aturan penertiban tanah terlantar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Berdasarkan PP tersebut, proses resmi untuk menetapkan suatu lahan sebagai tanah terlantar hingga diambil alih negara membutuhkan waktu hingga 587 hari atau hampir dua tahun.

Atas dasar perintah Presiden, Nusron Wahid mengumumkan bahwa proses yang panjang dan berbelit tersebut kini dipangkas menjadi hanya 90 hari. 

“Proses penentuan tanah terlantar itu lama, butuh waktu 587 hari. Oleh karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi! Prosesnya kami persingkat hanya butuh waktu 90 hari,” tegas Nusron.

Nusron menambahkan, draf revisi aturan ini telah selesai diharmonisasi dan kini tengah menunggu persetujuan akhir, dengan prosesnya tinggal menanti tanda tangan Presiden Prabowo.

Nusron menjelaskan bahwa penertiban tanah terlantar merupakan komponen kunci dalam program reforma agraria. Kategori tanah yang menjadi sasaran utama adalah lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan konsesi yang dibiarkan tidak termanfaatkan atau "mangkrak" selama minimal dua tahun.

“Apabila tanah itu dua tahun mangkrak, tidak diapa-apakan, atau tidak dimanfaatkan, maka negara berhak melakukan evaluasi,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, lahan tersebut akan dicatatkan ke Bank Tanah untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, Nusron telah menyoroti adanya jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang tidak produktif dan tidak memberikan manfaat optimal bagi publik. 

Lahan-lahan ini akan dioptimalkan untuk berbagai kepentingan rakyat, termasuk pertanian rakyat dan ketahanan pangan, pembangunan perumahan murah, penyediaan lahan untuk kepentingan umum seperti sekolah dan puskesmas.

Penting dicatat, penertiban dan pengambilalihan ini tidak berlaku untuk tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Pakai (SHP), serta tidak menyasar lahan sawah, pekarangan, dan tanah waris milik rakyat.

Editor : Uways Alqadrie
#penertiban lahan #nusron wahid #kementerian atr bpn