Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tegas! ESDM Bekukan Izin 190 Perusahaan Tambang, Puluhan Perusahaan Batu Bara Kaltim Terdampak

Ari Arief • Sabtu, 27 September 2025 | 08:46 WIB
Ilustrasi sebuah eksplorasi tambang batu bara di Indonesia.
Ilustrasi sebuah eksplorasi tambang batu bara di Indonesia.

KALTIMPOST.ID-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara izin operasi 190 perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Kebijakan ini diberlakukan karena ratusan perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban penting, yakni penempatan jaminan reklamasi pascatambang.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengesahkan keputusan ini melalui surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Pembekuan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.

Surat resmi tersebut menegaskan pemberian sanksi berupa Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercantum dalam lampiran.

Meskipun kegiatan penambangan dihentikan sementara, perusahaan yang dikenai sanksi tetap wajib melaksanakan tugas pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), termasuk aspek lingkungan.

Sanksi penghentian kegiatan ini akan dicabut secara otomatis jika perusahaan yang bersangkutan berhasil menyelesaikan kewajiban mereka, yaitu memperoleh surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.

Perusahaan-perusahaan yang izinnya dibekukan tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mencakup wilayah seperti Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, hingga Maluku Utara.

Daftar Lengkap 190 Perusahaan Tambang yang Izin Operasinya Dibekukan Sementara

Editor : Almasrifah
#izin operasi #Perusahaan Pertambangan #iup #minerba #esdm #energi dan sumber daya mineral #izin usaha pertambangan