KALTIMPOST.ID, Kabar gembira bagi para pekerja. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai September 2025.
Bantuan ini diberikan untuk membantu pekerja menghadapi tekanan biaya hidup, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Dalam skemanya, setiap penerima berhak mendapatkan dana sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, atau total Rp600 ribu.
Penyaluran dilakukan sekaligus melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia untuk mempermudah pencairan.
Syarat Penerima BSU
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya (Permenaker Nomor 10 Tahun 2022), penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Masih memenuhi kriteria sesuai regulasi pemerintah tentang ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
Cara Mengecek Nama Penerima
Masyarakat bisa memeriksa apakah namanya masuk daftar penerima BSU melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cek dilakukan dengan memasukkan NIK dan data kepesertaan BPJS secara online.
BSU ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Selain membantu pekerja memenuhi kebutuhan pokok, bantuan juga diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menegaskan, mekanisme penyaluran akan dipantau secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada pekerja yang berhak.
Dengan begitu, manfaat BSU bisa dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan. ***
Editor : Dwi Puspitarini