KALTIMPOST.ID, Publik tengah menyoroti kabar mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Oktober 2025, apakah sudah mengalami kenaikan atau masih tetap seperti sebelumnya.
Pasalnya, isu kenaikan gaji ini sebelumnya telah disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN).
Hingga kini, gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sehingga belum ada perubahan nominal yang diterima pada akhir September.
Namun, dalam Perpres terbaru, pemerintah memang membuka ruang adanya kenaikan gaji ASN mulai Oktober 2025, meski mekanisme pencairannya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari menegaskan, kenaikan gaji PNS belum final, karena pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh terkait beban anggaran serta dampaknya terhadap perekonomian.
Baca Juga: Apakah Ponsel Samsung Kamu Terpasang Adware Israel? Ini Penjelasannya
Artinya, meskipun regulasi sudah ada, realisasi pencairan gaji baru kemungkinan masih menunggu keputusan teknis dari Kementerian Keuangan.
Berdasarkan informasi yang beredar, kenaikan gaji ASN diperkirakan bervariasi: golongan I dan II sekitar 8 persen, golongan III mencapai 10 persen, sedangkan golongan IV bisa mencapai 12 persen.
Meski demikian, angka tersebut belum bersifat resmi hingga ada pengumuman pemerintah.
Masyarakat, khususnya para ASN di berbagai daerah termasuk Kaltim, berharap kepastian terkait hal ini segera diumumkan.
Banyak yang menanti apakah benar 1 Oktober 2025 menjadi titik awal kenaikan gaji atau masih akan menunggu proses lebih lanjut.
Jika benar direalisasikan, kenaikan gaji ini diyakini akan meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
Namun jika tertunda, maka gaji PNS Oktober 2025 kemungkinan masih sama dengan bulan sebelumnya. ***
Editor : Dwi Puspitarini