KALTIMPOST.ID, Kabar gembira datang dari Istana Negara untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para guru yang menjadi garda terdepan pendidikan.
Kenaikan gaji yang diidam-idamkan resmi masuk dalam dokumen strategis tertinggi pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Banyak yang mengira kenaikan gaji ini sekadar penyesuaian angka. Padahal, keputusan ini adalah bagian dari delapan agenda besar yang disebut Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang fokusnya adalah dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat!
Guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga TNI/Polri kini menjadi concern utama negara.
Perpres yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah untuk memperbaiki nasib para abdi negara setelah kenaikan gaji terakhir pada 2024.
Ini bukan hanya soal nominal, tapi pengakuan terhadap peran sentral guru dalam mencetak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa.
Berikut rincian gaji guru PNS mulai dari golongan Ia hingga IVe:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Baca Juga: Persiba Balikpapan Bawa Pulang 3 Poin dari Kandang PSIS Semarang
Tunjangan Guru PNS
Selain gaji pokok di atas, guru PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yakni tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja daerah, tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan makan, tunjangan anak, dan tunjangan suami/istri, dan tunjangan kesehatan.
Kabar terbaru, guru yang menjabat PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Kenaikan gaji berlaku untuk ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara yang termasuk ke dalam bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025
Bukan Hanya PNS, Guru Honorer Juga Kecipratan Program Besar Ini!
Selama ini, kesejahteraan guru di Indonesia ibarat dua sisi mata uang, yaitu Guru PNS mendapat kepastian gaji (berdasarkan PP Nomor 5/2024 dan golongannya) dan beragam tunjangan (sertifikasi, kinerja daerah, TPG, dll.), sementara nasib guru honorer sangat bergantung pada kemampuan sekolah.
Namun, kabar baik untuk guru honorer juga terselip dalam semangat Perpres ini!
Meskipun gaji pokok guru honorer tidak ditanggung langsung oleh pemerintah pusat, komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sudah terlihat sejak 2024.
Guru honorer yang telah tersertifikasi mulai mendapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta per bulan atas instruksi Presiden.
Bahkan, ada bantuan Rp 300 ribu per bulan untuk guru honorer yang belum tersertifikasi, asalkan memenuhi beberapa syarat sederhana terkait pendapatan dan tidak menerima tunjangan sosial lain.
Ini menunjukkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menghapus disparitas dan memastikan semua tenaga pendidik merasakan dampak positif dari pembangunan.
8 program hasil terbaik cepat Prabowo di Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Kenaikan gaji ASN (termasuk guru) adalah poin nomor 6 dari delapan program prioritas yang termuat di Perpres 79/2025. Apa saja program lain yang menguatkan effort ini?
- Makan Bergizi dan Susu Gratis: Menyasar siswa dan balita untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM sejak dini.
- Layanan Kesehatan Gratis: Pemeriksaan kesehatan gratis dan pembangunan rumah sakit lengkap di setiap kabupaten.
- Lumbung Pangan Nasional: Menjamin ketahanan pangan agar guru dan masyarakat tidak terancam kelaparan.
- Sekolah Unggul di Tiap Kabupaten: Perbaikan infrastruktur dan pembangunan sekolah unggul terintegrasi, langsung mendukung lingkungan kerja guru.
- Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha: Memperluas jaring pengaman sosial untuk menekan kemiskinan.
- Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara: Peningkatan kesejahteraan dan motivasi bagi tulang punggung pelayanan publik.
- Infrastruktur Desa dan Perumahan Murah: Penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk milenial dan Gen Z, sebuah isu yang juga penting bagi guru muda.
- Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN): Pendirian BPN bertujuan mendongkrak penerimaan negara (rasio PDB hingga 23%). Kenapa ini penting? Karena dengan penerimaan negara yang kuat, alokasi dana untuk program kesejahteraan guru, termasuk kenaikan gaji, akan terjamin keberlanjutannya!
Dengan resminya kenaikan gaji di Perpres 79/2025, para guru dapat menantikan peningkatan pendapatan yang lebih baik. ***
Editor : Dwi Puspitarini