Namun, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun ASN menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan.
Melalui keterangan resminya, Taspen menyampaikan bahwa informasi kenaikan gaji pensiunan yang beredar di masyarakat masih berupa isu.
Hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) maupun regulasi turunan dari Perpres 79/2025 yang mengatur khusus mengenai gaji pensiun belum diterbitkan.
“Dasar pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga belum ada perubahan,” demikian pernyataan Taspen melalui kanal resminya.
Belakangan beredar kabar bahwa gaji pensiunan akan naik 18–20 persen mulai Oktober 2025. Bahkan disebutkan pencairan akan dilakukan sekaligus (rapel). Taspen menepis kabar tersebut dengan tegas.
Menurut Taspen, pencairan gaji pensiun tetap dilakukan bulanan, sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan kata lain, tidak ada pembayaran sekaligus dalam jumlah besar seperti isu yang beredar.
Meski belum ada kenaikan gaji pokok, Taspen memastikan bahwa tunjangan melekat pensiun tetap dibayarkan sesuai jadwal mulai 1 Oktober 2025. Tunjangan ini meliputi:
Tunjangan suami/istri
Tunjangan anak (maksimal sesuai ketentuan)
Tunjangan pangan
Taspen menegaskan, pencairan tunjangan melekat ini tidak terganggu dan tetap menjadi hak yang akan diterima setiap pensiunan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Taspen mengimbau agar para pensiunan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber resmi. Segala keputusan mengenai gaji pensiunan hanya bisa ditetapkan melalui regulasi pemerintah, bukan spekulasi atau rumor.
Para pensiunan diminta aktif mengecek informasi terbaru melalui situs resmi Taspen atau kanal komunikasi resmi pemerintah. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman maupun potensi penipuan yang mengatasnamakan program kenaikan gaji pensiun.
Meski demikian, banyak pensiunan berharap pemerintah ke depan benar-benar merealisasikan kenaikan gaji pensiun. Sebab, kenaikan biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari terus meningkat.
Bagi mereka, penyesuaian gaji pensiun bukan sekadar angka, melainkan bentuk penghargaan negara atas pengabdian puluhan tahun sebagai abdi negara.
Editor : Uways Alqadrie