Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cair 1 Oktober 2025, Pensiunan PNS Terima Tunjangan Pasangan, Anak, dan Pangan Segini

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 29 September 2025 | 14:16 WIB
Gaji pensiunan PNS dan tunjangannya.
Gaji pensiunan PNS dan tunjangannya.

KALTIMPOST.ID, Selain gaji pokok, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tiga jenis tunjangan tambahan yang resmi dicairkan mulai 1 Oktober 2025.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

  1. Tunjangan Pasangan

Tunjangan ini diberikan kepada suami atau istri pensiunan sebesar 10% dari gaji pokok. Besarannya bervariasi sesuai golongan:

  1. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan untuk maksimal dua anak, sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Nominalnya menurut golongan:

  1. Tunjangan Pangan

Semua pensiunan menerima beras 10 kilogram per orang per bulan sebagai tunjangan pangan.

Pencairan ketiga tunjangan ini dilakukan bersamaan dengan gaji pokok pada tanggal 1 Oktober 2025.

Pensiunan diimbau untuk memastikan data administrasi mereka di Taspen sudah lengkap dan akurat agar proses pencairan berjalan lancar.

Dengan adanya tunjangan tambahan ini, pemerintah berharap pensiunan PNS dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan keluarga di masa purnabakti.

Editor : Hernawati
#tunjangan #pns #pensiunan pns