KALTIMPOST.ID, Selain gaji pokok, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tiga jenis tunjangan tambahan yang resmi dicairkan mulai 1 Oktober 2025.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
- Tunjangan Pasangan
Tunjangan ini diberikan kepada suami atau istri pensiunan sebesar 10% dari gaji pokok. Besarannya bervariasi sesuai golongan:
- Golongan I: Rp 174.810 – Rp 196.220
- Golongan II: Rp 174.810 – Rp 307.870
- Golongan III: Rp 174.810 – Rp 402.960
- Golongan IV: Rp 174.810 – Rp 495.710
- Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan untuk maksimal dua anak, sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Nominalnya menurut golongan:
- Golongan I: Rp 34.962 – Rp 39.244
- Golongan II: Rp 34.962 – Rp 61.574
- Golongan III: Rp 34.962 – Rp 80.592
- Golongan IV: Rp 34.962 – Rp 99.142
- Tunjangan Pangan
Semua pensiunan menerima beras 10 kilogram per orang per bulan sebagai tunjangan pangan.
Pencairan ketiga tunjangan ini dilakukan bersamaan dengan gaji pokok pada tanggal 1 Oktober 2025.
Pensiunan diimbau untuk memastikan data administrasi mereka di Taspen sudah lengkap dan akurat agar proses pencairan berjalan lancar.
Dengan adanya tunjangan tambahan ini, pemerintah berharap pensiunan PNS dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan keluarga di masa purnabakti.
Editor : Hernawati