KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi mengumumkan larangan penjualan rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh saluran distribusi, termasuk warung kelontong, toko ritel, hingga platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan industri hasil tembakau dan negara dari sisi penerimaan cukai.
Purbaya menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen.
Baca Juga: Sedang Jalani Operasi Ambeien, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim
Dalam konferensi pers APBN KITA Edisi September 2025, Purbaya menjelaskan, “Kami akan melakukan pengecekan secara acak di berbagai titik distribusi. Siapapun yang masih menjual rokok ilegal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.”
Selain itu, pemerintah juga telah memanggil pihak e-commerce untuk memastikan mitra merchant mereka tidak menjual produk ilegal.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak peredaran rokok ilegal, baik secara offline maupun online.
Purbaya menambahkan, sanksi tegas menanti pihak yang melanggar aturan. “Yang masih mau jual rokok ilegal, harus berhenti. Kami akan mulai menindak secara tegas,” ujarnya.
Baca Juga: Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Bakal Terima Insentif Rp 100 Ribu per Hari
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat:
- Melindungi konsumen dari produk ilegal yang berisiko merugikan kesehatan.
- Meningkatkan penerimaan negara dari cukai rokok legal.
- Mendorong pertumbuhan industri tembakau sah agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membeli produk legal dan mematuhi peraturan cukai.
Dengan begitu, distribusi rokok di Indonesia dapat lebih terkontrol, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, melindungi konsumen, dan mendukung industri tembakau legal, sekaligus memastikan bahwa peredaran rokok ilegal tidak lagi merugikan negara maupun masyarakat. ***
Editor : Dwi Puspitarini