Gaji PNS Oktober 2025 Belum Naik, Ini Rincian Resmi Sesuai Aturan yang Berlaku
Ilmidza Amalia Nadzira• Rabu, 1 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS
KALTIMPOST.ID – Banyak beredar kabar bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mengalami kenaikan per 1 Oktober 2025.
Namun, fakta sebenarnya berbeda. Pemerintah menegaskan bahwa gaji PNS pada Oktober 2025 masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, karena kebijakan kenaikan gaji belum resmi diterapkan.
Kepala Staf Kepresidenan, Mohammad Qodari, menjelaskan bahwa meski Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji ASN, implementasinya belum berlaku saat ini.
Hingga akhir September 2025, pemerintah dan Kementerian Keuangan juga belum membahas teknis pelaksanaannya.
“Perpres memang sudah diteken, tapi itu baru sebatas payung hukum. Belum ada keputusan teknis soal kapan kenaikan gaji itu dijalankan,” ujar Qodari, dikutip Selasa (30/9/2025).
Dengan belum berlakunya kebijakan baru, maka besaran gaji pokok (gapok) PNS yang cair Oktober 2025 masih berdasarkan aturan lama. Berikut contoh rentang gaji pokok PNS di Golongan I sesuai masa kerja:
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Angka tersebut belum termasuk tunjangan lain yang melekat pada PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, maupun tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda di tiap instansi.
Artinya, meskipun banyak ASN berharap gaji baru bisa segera dirasakan pada Oktober ini, kenyataannya mereka harus bersabar menunggu keputusan resmi soal jadwal penerapan kenaikan gaji.
Pemerintah memastikan, kebijakan kenaikan tetap akan berjalan sesuai janji Presiden Prabowo, hanya saja prosesnya masih menunggu kesiapan teknis dan pengaturan anggaran negara.