KALTIMPOST.ID, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025).
Pengesahan ini membawa perubahan besar dalam tata kelola BUMN, mulai dari transformasi kelembagaan hingga aturan larangan rangkap jabatan.
Salah satu poin utama dalam UU baru ini adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN yang akan berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Lembaga baru ini akan berfungsi sebagai regulator dan pengawas, sementara operasional BUMN dikelola oleh holding-holding yang sudah terbentuk.
Dalam skema baru, negara tetap memiliki kontrol dengan memegang saham seri A sebanyak 1 persen melalui BP BUMN.
Sementara itu, entitas seperti BPI Danantara dan holding operasional lainnya akan menangani sisi bisnis dan investasi.
UU BUMN yang baru juga menghapuskan pengecualian terkait rangkap jabatan. Menteri, wakil menteri, maupun pejabat publik lainnya tidak lagi diperbolehkan merangkap posisi direksi, komisaris, atau dewan pengawas di perusahaan negara.
Aturan ini diyakini akan mengurangi konflik kepentingan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih profesional.
Selain itu, anggota direksi, komisaris, dan pengawas BUMN kini tidak lagi otomatis berstatus sebagai penyelenggara negara.
Perubahan ini dipandang sebagai upaya agar struktur perusahaan lebih fokus pada aspek manajerial dan bisnis, tanpa terikat secara langsung pada birokrasi kepegawaian negara.
Pengesahan UU BUMN membawa konsekuensi besar bagi arah transformasi perusahaan negara.
Di satu sisi, aturan baru ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memastikan BUMN dikelola layaknya korporasi modern.
Namun di sisi lain, transisi kelembagaan dari kementerian ke badan pengatur akan menjadi tantangan tersendiri.
Pertanyaan besar muncul mengenai bagaimana mekanisme kontrol, distribusi kewenangan, serta perlindungan kepentingan publik tetap terjaga di tengah perubahan besar ini.
Dengan UU baru ini, DPR menegaskan bahwa reformasi BUMN menjadi salah satu agenda penting untuk menghadapi dinamika ekonomi global sekaligus menjaga peran BUMN sebagai tulang punggung pembangunan nasional.
Editor : Hernawati