Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Komdigi Wacanakan Balik Nama HP Bekas seperti Motor, Tujuannya Antisipasi Peredaran Ponsel Ilegal

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 3 Oktober 2025 | 17:01 WIB
Ilustrasi cara cek desil bansos lewat HP.
Ilustrasi cara cek desil bansos lewat HP.

 

KALTIMPOST.ID, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengusulkan regulasi baru yang mewajibkan balik nama setiap transaksi jual-beli HP bekas, serupa mekanisme pada kendaraan bermotor.

Wacana ini dilontarkan sebagai upaya untuk menekan peredaran ponsel ilegal dan meningkatkan keamanan identitas pengguna.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa selama ini peredaran HP bekas sering tidak tercatat secara resmi.

Dengan sistem balik nama, setiap ponsel yang berpindah tangan dari pemilik lama ke pemilik baru akan memiliki catatan legal terkait identitasnya.

Hal ini diyakini dapat mencegah penyalahgunaan identitas digital dan mempermudah penelusuran jika terjadi masalah.

Selain itu, Komdigi juga tengah menyiapkan mekanisme blokir dan buka blokir IMEI yang bisa diakses oleh pengguna secara mandiri.

Sistem ini memungkinkan pemilik HP hilang atau ditemukan kembali untuk mengelola perangkatnya tanpa harus selalu melibatkan pihak kepolisian.

Meski wacana ini dinilai positif, implementasinya tidak mudah. Regulasi baru membutuhkan database terpadu, prosedur verifikasi identitas, serta integrasi dengan operator seluler dan lembaga penegak hukum.

Pasar HP bekas informal juga berpotensi menolak kebijakan ini karena bisa menambah biaya dan prosedur transaksi.

Selain itu, pemerintah harus memastikan sistem yang diterapkan aman, transparan, dan tidak memberatkan konsumen. Jika tidak, regulasi ini bisa memunculkan celah baru untuk penyalahgunaan data atau merugikan pedagang kecil.

Komdigi berharap dengan sistem balik nama, transaksi HP bekas menjadi lebih aman dan transparan. Konsumen dapat memastikan perangkat yang dibeli bukan hasil curian atau ilegal, sementara pemerintah bisa lebih mudah memantau peredaran perangkat elektronik.

Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat keamanan digital dan meminimalkan potensi penyalahgunaan identitas.

Meski masih dalam tahap wacana, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata perdagangan perangkat elektronik dan mengantisipasi maraknya HP ilegal di Indonesia.***

Editor : Dwi Puspitarini
#regulasi HP bekas Komdigi #komdigi #hp bekas #HP ilegal Indonesia #aturan balik nama HP bekas