KALTIMPOST.ID, Masyarakat yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus bersabar. Hingga awal Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026.
Saat ini, fokus pemerintah masih diarahkan pada penyelesaian status tenaga non-ASN serta penataan tenaga honorer dan PPPK.
Meski begitu, banyak pihak menilai bahwa calon peserta tidak boleh menunggu tanpa persiapan. Justru momen sebelum pendaftaran dibuka bisa dimanfaatkan untuk menyiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kemampuan tes.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain dengan mengecek kembali syarat formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, melengkapi dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, dan pas foto, hingga memastikan semua dokumen sudah dilegalisasi.
Selain itu, calon peserta juga disarankan untuk mempelajari sistem pendaftaran daring melalui portal SSCASN agar tidak kesulitan ketika jadwal resmi diumumkan.
Dari sisi kompetensi, pelamar CPNS bisa mulai berlatih soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seperti Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
Untuk formasi tertentu, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga harus dipelajari sejak awal. Dengan persiapan matang, peluang untuk bersaing akan lebih besar.
Selain itu, pemilihan formasi menjadi salah satu strategi penting. Tidak selalu formasi favorit yang memiliki peluang besar, karena justru formasi teknis, di daerah terpencil, atau yang sepi peminat bisa meningkatkan kemungkinan kelulusan.
Meskipun jumlah formasi CPNS 2026 belum resmi diumumkan, sejumlah prediksi menyebutkan bahwa kuota bisa mencapai ratusan ribu, dengan prioritas pada sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.
Namun, persaingan dipastikan sangat ketat sehingga calon peserta diminta benar-benar serius mempersiapkan diri.
Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian PANRB, calon peserta diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari kanal resmi pemerintah agar tidak ketinggalan jadwal maupun persyaratan yang akan ditetapkan.***
Editor : Dwi Puspitarini