Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Korupsi PLTU Kalimantan Barat: Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, Resmi Ditetapkan Tersangka

Uways Alqadrie • Selasa, 7 Oktober 2025 | 06:17 WIB

Halim Kalla
Halim Kalla
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat. 

Proyek yang macet sejak 2008 itu disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.Halim Kalla merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Saat ditetapkan sebagai tersangka, ia menjabat Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), perusahaan yang berada di bawah naungan Haka Group, konglomerasi yang ia dirikan dan pimpin sejak awal 1980-an.

Menurut laman resmi perusahaan, BRN berdiri pada 1983 dan kemudian berganti nama menjadi PT Bakti Reka Nusa. Grup usaha ini bergerak di bidang energi dan infrastruktur.

Penyelidikan proyek PLTU Kalbar bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juli 2025 yang menemukan adanya penyimpangan dalam kontrak dan adendum proyek. 

“Ada indikasi permufakatan dalam proses pelaksanaan pekerjaan, yang menyebabkan keterlambatan sejak 2008 hingga 2018,” ujar Brigjen Cahyono, perwakilan Direktorat Tipikor Bareskrim, dalam konferensi pers, Senin, 6 Oktober 2025.

Meski berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Halim Kalla dan sejumlah pihak lain yang turut diperiksa.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di sektor energi karena menyangkut proyek strategis nasional yang mangkrak lebih dari satu dekade.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Halim Kalla korupsi #jusuf kalla #bareskrim polri