Aturan ini, yang termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri, memberikan panduan komprehensif bagi personel di lapangan.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa perkap ini tidak sekadar respons reaktif terhadap satu insiden tertentu. Sebaliknya, beleid ini berfungsi sebagai pedoman yang bersifat antisipatif dan preventif.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 disusun untuk memberikan arahan yang gamblang bagi anggota Polri saat dihadapkan pada serangan,” jelas Kombes Erdi, seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Selasa (7/10).
Ia menambahkan bahwa tujuannya adalah memastikan semua tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai koridor hukum, bukan hanya merespons insiden yang sudah terjadi.
Regulasi ini menjadi landasan normatif bagi personel Polri dalam menyikapi ancaman penyerangan, terutama yang dapat membahayakan nyawa, merusak aset, atau mengganggu stabilitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Penerbitan perkap ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menyediakan dasar hukum yang kuat, jelas, dan terukur bagi setiap tindakan penindakan di lapangan.
Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa Polri sering menghadapi situasi yang mengancam keselamatan personel, keluarga, dan fasilitas kepolisian, sehingga perlu langkah penanganan untuk membatasi dampak yang lebih luas.
Kombes Erdi juga menegaskan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat adalah prioritas utama. Ia menyebut, dalam beberapa skenario penyerangan, nyawa petugas dan masyarakat menjadi sangat terancam.
Dengan adanya perkap ini, anggota Polri kini memiliki dasar yang kuat untuk bertindak. Tindakan tersebut mencakup serangkaian prosedur, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional.
Pasal 2 Perkap Nomor 4 Tahun 2025 merinci bahwa aksi penyerangan terhadap Polri yang ditindak dapat terjadi di markas kepolisian, kesatriaan, asrama/rumah dinas, satuan pendidikan, hingga rumah sakit/fasilitas kesehatan Polri. Serangan ini dapat menargetkan personel, materiil, maupun bangunan.
Adapun jenis tindakan kepolisian yang diperbolehkan, sesuai Pasal 6, meliputi peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang dipakai untuk menyerang, penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Lebih lanjut, Pasal 11 mengatur kondisi-kondisi yang membolehkan penggunaan senjata api, antara lain penyerang masuk ke lingkungan Polri secara paksa, penyerang melakukan tindak pidana seperti: Pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pengeroyokan, penyerang melancarkan serangan yang berpotensi mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.
Senjata api yang dimaksud, menurut Pasal 12, adalah senjata api organik Polri yang dilengkapi dengan amunisi karet dan amunisi tajam.
Polri berharap dengan diberlakukannya perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan akan semakin profesional, proporsional, dan berbasis hukum, demi memelihara keamanan dan ketertiban umum. (*)
Editor : Almasrifah