Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KTP Rusak atau Buram? Begini Cara Ajukan untuk Cetak Ulang!

Ari Arief • Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:37 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

KALTIMPOST.ID–Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang mengalami kerusakan atau buram dapat menyebabkan data di dalamnya sulit dibaca.

Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyediakan layanan cetak ulang.

Layanan ini dapat dimanfaatkan jika KTP mengalami kerusakan fisik, seperti buram, retak, atau patah, data tidak terbaca lagi, terdapat kesalahan data akibat salah cetak, dan perlu pembaruan identitas setelah terjadi perubahan status (misalnya, perkawinan atau pekerjaan).

Masyarakat yang KTP-nya rusak tidak perlu khawatir membuat ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena data kependudukan mereka sudah tersimpan.

KTP hanya perlu dicetak ulang menggunakan data yang sama persis dengan yang ada di database Dukcapil.

Untuk mengajukan permohonan cetak ulang e-KTP yang rusak atau buram, Warga Negara Indonesia (WNI) perlu menyiapkan dokumen e-KTP lama yang rusak atau buram (sebagai bukti fisik), fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan mengisi formulir permohonan cetak ulang di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Jika pemohon berhalangan hadir langsung, dapat menyiapkan surat kuasa bermeterai kepada pihak lain, disertai fotokopi identitas penerima kuasa.

Persyaratan ini berlaku untuk semua WNI. Bagi mereka yang berdomisili tidak sesuai dengan KTP lama, cetak ulang tetap dapat dilakukan di daerah lain dengan membawa surat keterangan pindah.

Proses cetak ulang KTP dilakukan dengan mendatangi langsung Disdukcapil di tingkat kabupaten/kota.

Langkah-langkahnya adalah datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili dan menyerahkan semua dokumen persyaratan. Petugas akan melakukan verifikasi data pemohon dan memeriksa kondisi fisik KTP lama.

Jika permohonan disetujui, petugas akan memproses pencetakan e-KTP baru dengan data yang sudah tersimpan dalam sistem. Warga kemudian dapat menunggu hingga KTP baru selesai dicetak dan diserahkan.

Penting untuk diketahui, seluruh proses pencetakan ulang KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan. (*)

Editor : Almasrifah
#e-ktp #Kartu Tanda Penduduk elektronik #cetak ulang #dukcapil #kerusakan